| Senin, 06 Maret 2006 | BANYUMAS |
138 Desa Perlu Segera Adakan PilkadesCILACAP - Sebanyak 23 desa di Kabupaten Cilacap sampai kemarin belum melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Padahal ke-23 kepala desa (Kades) di desa tersebut telah habis masa jabatannya pada tahun 2005. Sementara itu, pada tahun 2006 ini sebanyak 115 Kades juga akan habis masa jabatannya. Sebagian besar, masa jabatan mereka akan berakhir antara Mei dan November 2006. Dengan demikian, pada tahun 2006 ini jumlah desa yang harus mengadakan pilkades sebanyak 138 desa. ''Memang jumlah kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2005 sebanyak 23 orang. Adapun kades yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2006 sebanyak 115 orang. Itu berarti, pada tahun ini jumlah desa yang akan menyelenggarakan pilkades sebanyak 138 desa,'' kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Cilacap, Dangir Mulyadi, kemarin. Untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades di Cilacap, lanjut dia, Bagian Pemerintahan kini sedang menyusun draf Raperda tentang Desa dan Rapeda tentang Kelurahan. Draf tersebut baru disusun sekarang karena Peraturan Pemerintah (PP) yang ditunggu-tunggu, yakni PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, baru diterbitkan Pemerintah Pusat. Menurut rencana, sebelum draf tersebut diserahkan ke DPRD akan diujipublikkan terlebih dahulu dengan seluruh camat. Kalau memang isi draf itu sudah benar, baru diserahkan ke DPRD untuk dibahas. Maraton Pembahasan draf Raperda tersebut harus dilakukan secara maraton. Dengan harapan, pada Mei atau Juni 2006 Raperda tadi sudah dapat ditetapkan menjadi Perda. Dengan begitu, desa yang semestinya sudah melaksanakan pilkades tahun lalu dapat segera menyelenggarakan pilkades pada tahun ini. ''Sekarang semua camat sudah mendata kades yang akan segera berakhir masa jabatannya. Pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) punya kewenangan untuk memberitahu kades yang akan habis masa jabatannya sejak enam bulan sebelumnya,'' ujarnya. Dengan telah diterbitkannya PP Nomor 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 73 Tahun 2005, maka kekhawatiran banyak pihak bahwa di Cilacap pada tahun 2009 tinggal memiliki satu orang kades sudah bisa terjawab. Maksudnya, kekhawatiran itu tidak akan terjadi. Sebab, setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, pilkades sudah bisa dilaksanakan. Namun sebelumnya, tetap melalui proses sosialisasi. (ag-42v) |