| Sabtu, 25 Februari 2006 | SALA |
Jaksa Segera Periksa Anggota DPRDKARANGANYAR- Kejaksaan Negeri Karanganyar berancang-ancang memeriksa anggota DPRD periode 1999-2004. Lembaga penegak hukum itu akan memeriksa mantan anggota dan 14 anggota yang terpilih kembali. Namun untuk memeriksa anggota DPRD yang terpilih kembali, kejaksaan menunggu izin Gubernur H Mardiyanto. ''Jika izin belum turun kami tak bisa memeriksa. Namun jangan dikira penanganan dua perkara itu mandek,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Amandra Syah Arwan SH MH. Dia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Setiawan SH, kemarin, mengemukakan telah mengevaluasi apakah ada pejabat pemerintah yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut atau tidak. Setelah itu baru berancang-ancang memanggil anggota lembaga legislatif. Yudhi menyatakan sambil menunggu izin pemeriksaan, kejaksaan bisa memanggil mantan anggota DPRD. Sebab, pemeriksaan mereka tak memerlukan surat izin. Amandra juga menyatakan masih menunggu surat keterangan dokter independen untuk memeriksa mantan Ketua DPRD Sumarso Dhiyono yang jadi tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Sebab, Sumarso yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi DPRD dan dana Ikatan Keluarga Dewan (Igawan) Rp 187,5 juta saat ini sakit dan dirawat di Rumah Sakit dr Oen Solo. Sumarso yang saat itu jadi pembina Igawan menjadi tersangka bersama Ketua Igawan Khojim dan Bendahara Igawan Loso. Dalam kasus dugan korupsi APBD 2001-2003, dia juga jadi tersangka bersama empat pemimpin DPRD. Saat ini kejaksaan menangani dua perkara dugaan korupsi. Pertama, kasus korupsi dana Igawan Rp 185 juta. kedua, korupsi APBD 2001-2003 Rp 3,5 miliar. Sementara itu perkara dugaan korupsi dana asuransi CAR Rp 900 juta sedang disidik Polres Karanganyar. Kejaksaan hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres dan selanjutnya pasif. ''Jika kelak sudah lengkap, kami lanjutkan. Namun jika secara substansial dan material kurang, kami kembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.'' (G18-53) |