logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Februari 2006 SALA
Line

Sopir Bus Divonis Lima Tahun

KLATEN - Penjatuhan vonis lima tahun penjara kepada Pangat (34), sopir bus Sumber Kencono, diharapkan membuat para sopir lain jera dan tak melakukan pelanggaran serupa. Pangat, warga Ponorogo, Jawa Timur, terbukti bersalah melanggar lampu merah sehingga menyebabkan dua pengendara motor tewas.

''Kami berharap hukuman berat itu membuat para sopir bus lain tak sembarangan melanggar lampu merah. Jika lampu merah, ya berhenti untuk memberi kesempatan pemakai jalan lain lewat,'' kata Tri Karyono SH MHum, jaksa dalam kasus Pangat, kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin Roba'a SH dengan hakim anggota Sarwedi SH dan Anhar SH, Pangat dinyatakan terbukti sengaja melanggar lampu merah di perempatan Desa Karang, Delanggu. Saat itu dia sudah diingatkan olehpenumpang dan aparat keamanan, tetapi nekat.

''Sebenarnya sebagai sopir dia tahu menjalankan kendaraan terlalu kencang bisa membahayakan pengguna jalan lain. Begitu juga jika melanggar lampu merah. Karena sudah tahu tetapi nekat, kami anggap dia sengaja,'' kata Tri Karyono.

Semula jaksa mendakwa Pangat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun dalam perkembangan jaksa memakai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena ada unsur kesengajaan.

Kekurang hati-hatian sopir bus mengemudikan kendaraan juga jadi catatan tersendiri. Sering ada keluhan sopir bus ugal-ugalan hanya karena mengejar penumpang. Apalagi jaksa dan hakim yang bertugas pernah jadi korban sopir bus yang kurang sopan di jalan.

''Kasus Pangat jadi perhatian khusus agar sopir bus umum lebih hati-hati bisa mengemudi di Klaten. Mungkin kasus Pangat baru kali pertama di Jawa Tengah,'' ujarnya.

Hari-hari kelam Pangat bermula ketika bus Sumber Kencono W-6221-FU yang dikemudikannya melanggar lampu merah di perempatan Karang, Delanggu. Saat itu Muhammad Budi Setyawan (32) dan Atik Wulandari (15) warga Juwiring, Klaten, yang mengendarai motor memotong jalan .

Akibatnya, bus menabrak pengendara sepeda motor hingga mereka tewas, 23 September 2005. Budi tewas seketika, sedangkan Atik meninggal di rumah sakit. (F5-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA