| Sabtu, 25 Februari 2006 | SALA |
Halim Mengaku Dipersulit Bayar PajakBOYOLALI - Halim Sugiarto (47), warga Kismobudoyo, Kelurahan Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, mengaku diperlakukan tak adil oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Boyolali. Sebab, pajak kendaraan bermotor atas nama dia dan keluarganya diblokir. ''Setiap kali kami hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK, petugas UPPD tak mau melayani. Kejadian itu sudah saya alami delapan bulan. Ada 20 mobil saya diblokir,'' katanya, kemarin. Mobil atas nama sang istri dan anak, Nely Yusuf serta Selfy dan Roby, juga diblokir. Jadi seluruh keluarganya tak bisa memperpanjang pajak kendaraan bermotor. Dia menilai pemblokiran pajak itu merugikan dan mencoreng nama baiknya. ''Karena itu saya akan menempuh jalur hukum.'' Pedagang mobil itu menyatakan setiap bulan atau pada waktu tertentu membeli berbagai jenis mobil dari Makassar. Mobil itu antara lain Colt diesel, Panther, dan L-300. Sebelum menjualnya kembali di Surakarta atau Boyolali, dia membaliknamakan mobil itu sebagai miliknya dan keluarganya. Hal itu untuk mempermudah pembeli bila ingin memperpanjang STNK. Dia mengemukakan sebagian penjualan mobil ke relasi atau konsumen melalui kredit. Beberapa waktu lalu dia dikomplain oleh relasi atau pembeli karena tak bisa memperpanjang STNK. Padahal, dia sudah meminjamkan KTP dan memenuhi persyaratan lain. ''Sekarang sudah tak ada pajak progresif, yakni beban pajak bagi pemilik mobil lebih dari satu. Namun kenapa saya dipersulit membayar pajak?'' Dia meminta pemblokiran itu dicabut sehingga bisa menjalankan usaha. Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Pelaporan UPPD Joko Harsono menyatakan berdasar keputusan Kepala Dipenda Jawa Tengah bernomor 973/5522/2002 mengenai petunjuk teknis pungutan pajak kendaraan bermotor, setiap pembelian mobil harus dibaliknamakan. Batas toleransi bea balik nama atau balik nama 30 hari. Lebih dari batas waktu yang ditentukan, dia berwenang memblokir. Joko menyatakan mobil dan truk atas nama Halim ratusan. Bila dia tak memblokir, pemasukan pajak balik nama berkurang. Jadi akan memengaruhi atau mengurangi target pajak kendaraan bermotor. ''Bila tak ingin diblokir, semua mobil harus dibaliknamakan.'' (shj-53) |