| Sabtu, 25 Februari 2006 | SALA |
Moralitas Penegak Hukum MemprihatinkanSOLO-Moralitas penegak hukum di Indonesia sudah sampai pada titik memprihatinkan. Banyak di antara mereka tidak bisa lepas dari praktik percaloan, korupsi, dan mafia peradilan. Demikian dikemukakan oleh Ketua Ikadin Kota Surakarta M Taufiq SH dalam seminar "Merindukan Objektivitas Hakim dalam Mengambil Keputusan" di RM Ramayana, kemarin. Menurut dia, ada tiga kasus yang menarik perhatian publik. Pertama, penahanan beberapa perwira tinggi polisi antara lain Kombes Irman Santosa, Brigjen Ismoko, dan Komjen Suyitno Landung. Mereka dinilai terlibat dalam penanganan perkara Andrian Waworuntu tersangka pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Kedua, lanjut Jamin, tindakan Timtastipikor yang menahan Ketua Majelis Hakim kasus dugaan korupsi PT Jamsostek dengan tersangka hakim Herman Alositandi serta Adrian Djimmy Lumanauw yang dituduh memeras Wolter Singgalingging. "Ketiga, penangkapan Tengku Syaifudin Popon salah seorang kuasa hukum Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Kasus- kasus ini menunjukkan kepada kita dan dunia internasional, terutama pelaku bisnis, betapa parah perilaku dan moralitas penegak hukum di Indonesia," ujarnya. Ironisnya, upaya membentuk komisi pengawas untuk mengawasi kode etik dan tingkah laku para penegak hukum juga menemui kendala. Meski sudah terbentuk Komisi Yudisial (KY) tetapi Komisi Kepolisian untuk mengawasi polisi dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi jaksa belum terbentuk hingga sekarang. Disisi lain, KY yang dipimpin oleh Busyro Muqoddas beberapa waktu berkonflik dengan salah satu lembaga yang diawasi, yakni Mahkamah Agung (MA) meski kemudian bisa didinginkan. "Sebenarnya konflik antara KY dan MA tak perlu terjadi kalau kedua belah pihak berjiwa besar dan bekerja secara profesional serta independen," tegasnya. Supanto SH MHum dari Polwil Surakarta mengatakan penegakan hukum dapat dimaknai sebagai birokrasi bekerja yang termanifestasikan dalam sistem peradilan. Sistem tersebut, menurut dia, harus dimulai pelaksanaannya dari titik tertentu, yaitu kasus tindak pidana. Agus Widyanto, Pelaksana harian (Plh) Ketua PWI Surakarta menelaah peran pers dan media massa dalam memberitakan kasus hukum. Ia mengatakan pers selalu mencermati dan mengkritisi kondisi faktual, serta fakta sosiologis dan psikologis yang terjadi di masyarakat. Termasuk di dalamnya apa yang terjadi di lembaga peradilan. (G10, san-27) |