| Sabtu, 25 Februari 2006 | SALA |
DPRD Ancam Gunakan Hak Angket
KARANGASEM - Rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan Komisi IV DPRD Surakarta berlangsung panas selama hampir dua jam, kemarin. Bahkan, di akhir rapat, Komisi IV mengancam menggunakan hak angket, jika instansi tersebut tidak meninjau ulang penetapan 28 SD calon penerima bantuan revitalisasi SD. Bantuan tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar dan sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jateng. "Kami tidak segan-segan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan kalau Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ndablek," tandas Ketua Komisi IV, Zainal Arifin. Sebenarnya rapat dengar pendapat yang juga dihadiri oleh Dewan Pendidikan, Kepala-kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta Tim Seleksi SD Penerima DAK itu untuk membahas rehabilitasi TK-SD dari Pemerintah Provinsi Jateng. Namun, karena kedua belah bersikap ngotot, rapat tersebut berubah menjadi perdebatan soal bantuan revitalisasi SD dari DAK. Anggota Komisi IV, Budhi Hartanto, mengemukakan, dalam petunjuk Menteri Pendidikan Nasional SD, yang mendapatkan dana revitalisasi DAK Rp 220 juta adalah yang bangunannya rusak lebih dari 60%. Revitalisasi itu diutamakan kepada SD yang belum mendapatkan DAK sebelumnya atau bantuan sejenis, kecuali ada alasan yang bisa diterima. "Kami melihat ada permainan dalam penetapan. Sebab, hampir seluruh SD calon penerima kondisinya cukup baik. Kalaupun ada yang rusak, tidak sampai 60%. Ironisnya, SD-SD yang kondisinya jelek tidak mendapat bantuan," ujar Budhi dengan nada tinggi. Seleksi Ulang Anggota Komisi IV lainnya, Ign Juni Wahjono, menandaskan, dalam inspeksi mendadak di beberapa tempat, dia menemukan SD yang rusak, tetapi tidak mendapatkan bantuan, contohnya, SD Praon, SD Cinderejo 2, dan SD Bibis Kulon. Menurut dia, SD-SD yang kondisinya bagus, antara lain, SD Sambirejo, SD Kawatan, dan SD Cengklik 1 justru mendapatkan DAK, masing-masing Rp 220 juta. Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin SD-SD yang rusak itu mendapatkan bantuan DAK menggeser SD-SD yang kondisinya jauh lebih bagus dan mendapatkan DAK. "Penyelesaiannya tidak sebatas itu. Kami meminta tim seleksi menyeleksi ulang secara adil dan proporsional. Saya kira Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga punya data serta lebih tahu, mana sekolah yang lebih berhak mendapatkan bantuan dan mana yang tidak. Kejadian tersebut jangan terulang lagi," tuturnya. Setelah ada ancaman hak angket, Kasubdin TK-SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Sulardi, tim seleksi, Dewan Pendidikan, dan para kepala cabang dinas yang sebelumnya ngotot, akhirnya melunak dan bersedia mengikuti saran DPRD. "Kami bersedia meninjau kembali dan melakukan seleksi ulang. Tapi perlu diingat, penetapan SD yang menerima bantuan revitalisasi dari DAK bukan hanya wewenang kami. Ada pihak-pihak lain yang juga terlibat," kata Sulardi, ketua tim seleksi. (G8-27h) |