| Sabtu, 25 Februari 2006 | PANTURA |
Seminar Problematika Perumahan Rakyat534 Unit Rumah PNS Akan DibangunTEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal merencanakan pembangunan 534 unit rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tegal. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Dr Maufur pada waktu memaparkan materi Kebijakan Pemerintah Kota Tegal di Bidang Perumahan dalam Rangka Menyukseskan Program Sejuta Rumah pada Seminar Problematika Perumahan Rakyat di Bahari Inn Kota Tegal Kamis lalu (23/2). Seminar diadakan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Tegal. Dia mengatakan, kebijakan pembangunan rumah yang lebih diprioritaskan bagi PNS itu, kata dia karena PNS dinilai dapat memberikan jaminan dari pada profesi lainnya. Namun demikian, dia tidak menutup kemungkinan pembangunan perumahan di luar PNS. "Untuk sementara, rencana pembangunan perumahan baru kami fokuskan untuk PNS," ucapnya. Perumahan tersebut, direncanakan dibangun di atas lahan seluas 94.940 m2. Lahan tersebut berada di dua lokasi yakni Kelurahan Kaligangsa seluas 62.450 m2 dan di Kelurahan Bandung dengan lahan seluas 32.490 m2. Sedangkan bagi warga non-PNS, perumahan tetap akan menjadi catatannya untuk direalisasikan. Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Pusat, H Suryanto SH yang juga menjadi pembicara seminar juga mengatakan hal itu sebagai pekerjaan rumah (PR) dan tantangan baginya. Runah Sehat Dia menyatakan siap melaksanakan pembangunan rumah sehat sederhana (RSS) dengan dana subsidi dari pemerintah. "Sejak tahun 1976 hingga saat ini, 1,76 juta anggota masyarakat telah mempunyai rumah melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi," tutur Suryanto. Pembicara lain, yakni H M Adib Aji Putra MM, wakil Ketua BPD Hipmi Jateng mengatakan, rumah susun yang banyak dibangun di kota besar seperti di Jakarta dapat menjadi pilihan penyediaan perumahan bagi kalangan menengah ke bawah. "Bahkan, dengan biaya sewa yang murah mereka dapat menabung untuk membeli lahan untuk membangun rumah di wilayah yang lebih sedikit penduduknya," ucapnya. Adib menyampaikan materi Prospek Bisnis Properti dalam seminar tersebut mewakili Ketua BPD Hipmi Jateng Kukrit Suryowicaksono MBA yang berhalangan hadir. Wakil Wali Kota Tegal, Maufur, menanggapi pertanyaan apakah akan membangun rumah susun tersebut bagi warga dengan ekonomi lemah, pihaknya tetap akan mengagendakan. "Saat ini yang ada di Kota Tegal yakni sewa lahan, sedangkan sewa rumah akan kami pertimbangkan untuk direalisasikan," tuturnya. Setidak-tidaknya, dalam rangka mendukung gerakan nasional sejuta rumah, Pemkot Tegal, kata dia, memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat umum dan pengembang untuk ikut menyediakan perumahan dan permukiman bagi masyarakat. "Pemkot tidak akan menghambat atau mempersulit keinginan warga masyarakat untuk membangun perumahan dan permukiman sepanjang memenuhi syarat-syarat sesuai peratuaran yang berlaku," papar dia. Peraturan tersebut yakni rekomendasi Wali Kota, pendaratan lahan, izin lokasi, konsolidasi tanah, dan izin mendirikan bangunan (IMB). "Kajian lingkungan menjadi syarat khusus untuk pengembangan lahan lebih dari 5 hektare," tambah dia. Masyarakat bahkan dilayani perizinanannya dalam bentuk pelayanan satu pintu untuk mempermudah pengurusan perizinan.(lei-17) |