| Sabtu, 25 Februari 2006 | PANTURA |
Penarikan Parkir DikeluhkanPEMALANG - Penarikan karcis parkir terhadap pengendara yang sudah berlangganan, banyak dikeluhkan masyarakat. Mereka merasa sudah membayar tetapi kenapa masih ditarik petugas ketika parkir di jalan. Kepala Bagian TU Dinas Pendapatan Daerah Ni Wayan Asiri SH didampingi staf pelaksana perparkiran Khalimin SH mengemukakan, sesuai dengan aturan petugas parkir memang tidak boleh menarik kendaraan yang sudah berlangganan. Mereka hanya boleh menarik kendaraan yang belum berlangganan. "Kendaraan yang sudah berlangganan atau kendaraan dengan nomor Pemalang, menurut aturan memang tidak usah membayar parkir lagi," ungkapnya. Namun yang terjadi di lapangan, pengendara kendaraan berlangganan parkir masih mengeluarkan uang recehan kepada petugas parkir. Itu diartikan sebagai pembayaran. Padahal, jika mereka tidak membayar tidak apa-apa. Sementara itu, jika petugas memaksa bisa dikenai sanksi. Menurut keterangan Wayan, kendaraan yang dapat ditarik parkir adalah kendaraan yang berasal/bernomor luar Pemalang. Sebab, mereka tidak berlangganan membayar karcis parkir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang. Wayan menyebutkan, petugas parkir yang sudah menjadi anggota paguyuban parkir Dipenda dibekali kartu anggota dan seragam rompi. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat nama yang tertempel di dada dan bisa melaporkannya jika menarik parkir. Namun, biasanya pengendara membayar parkir karena kerelaan sendiri. Hal itu sebagai jasa dari menutupi sadel atau kap mobil dengan kardus. Dalam memberikan pembinaan terhadap para petugas parkir, Dipenda tidak pernah berhenti melaksanakannya. Selain lisan diberikan juga kepada setiap petugas parkir Surat Larangan Nomor 974/76/Tap bertanggal 1 Februari 2006. Surat tersebut juga berfungsi sebagai pedoman mereka dalam menjalankan tugas. Pendapatan dari penarikan parkir di jalan itu cukup memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Per tahun dapat mencapai Rp 99 juta dari 100 petugas parkir. Sementara itu, total pendapatan parkir termasuk yang berlangganan Rp 790 juta untuk Tahun Anggaran 2005. Jumlah pendapatan Rp 790 juta itu berasal dari Dipenda Rp 700 juta dan dari Kantor Perhubungan Rp 90 juta. Kantor Perhubungan juga menarik parkir terutama kendaraan yang masuk terminal. Tarif parkir resmi untuk motor Rp 300, mobil Rp 500, truk Rp 1.000, dan tronton Rp 2.000. (sf-61j) |