| Sabtu, 25 Februari 2006 | SEMARANG |
PN Purwodadi Akan Koordinasi soal Illegal LoggingGROBOGAN - Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, rencananya mengundang Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng, aparat kepolisian Polres Grobogan, Kejaksaan Negeri Purwodadi, KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawah, dan KPH Semarang Timur. Hal itu terkait dengan illegal logging di Kabupaten Grobogan. Kegiatan akan diadakan di kantor PN Purwodadi Jalan R Suprapto Purwodadi, Rabu (1/3) mendatang. "Kami akan mengundang mereka guna membicarakan permasalahan terkait dengan illegal logging di Kabupaten Grobogan. Jadi, tidak hanya masalah di Asemrudung, Kecamatan Geyer saja," kata Ketua (PN) Purwodadi Purwanto SH MH, di kantornya, kemarin. Persepsi Sama Dengan demikian, diharapkan nanti ada persepsi yang sama antara penyidik Polri, penyidik sipil dari polhut, dan pengadilan terkait dengan izin sita. "Kalau berpendapat lain asal ada dasarnya tidak apa-apa dan harus sesuai dengan aturan, serta didukung dengan kelengkapan data-data," terangnya. Sebelumnya, PN Purwodadi belum mengeluarkan surat izin permohonan penyitaan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng, karena dinilai belum lengkap. Sebab, dalam surat itu belum disebutkan secara rinci barang yang akan disita. Surat izin permohonan penyitaan terkait dengan kasus kayu jati yang diduga ilegal di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer. Sebagaimana diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng masih menunggu surat izin dari PN Purwodadi terkait dengan kasus kayu jati ilegal di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer. Surat itu diperlukan penyidik untuk menyita barang bukti. Polda sebenarnya telah mengirimkan surat permohonan penyitaan ke PN sejak tiga bulan lalu. (H3-37d) |