| Sabtu, 25 Februari 2006 | EKONOMI |
Harga Eceran dan Bea Masuk Gula DitinjauJAKARTA-Pemerintah akan meninjau harga eceran gula dan bea masuk gula. Hal ini dilakukan mengingat harga gula internasional yang tinggi dan kepentingan melindungi petani. "Ada dua kemungkinan, harga eceran ditinjau atau harga masuk ditinjau. Tentunya tidak khusus untuk Bulog tapi secara umum," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, kemarin. Menurut Mari, bea masuk gula memang harus ditinjau secara berkala dan dalam dua bulan mendatang Dewan Gula Indonesia akan membahas hal itu. Bea masuk impor gula putih selama ini sebesar Rp 530 per kilogram sedangkan raw sugar sebesar Rp 250 per kilogram. Selama beberapa pekan terakhir harga gula internasional terus naik dan berada disekitar 500 dolar AS per ton. Harga gula eceran dalam negeri yang sebelumnya ditetapkan Rp 5.500 ditingkatkan menjadi Rp 6.000 di pulau Jawa dan Rp 6.200 di luar pulau Jawa. Importir gula yang mendapat tugas melakukan stabilisasi harga gula dalam negeri mengeluhkan tingginya harga gula internasional karena dikhawatirkan tidak dapat menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah memberikan ijin impor gula pada Oktober 2005 pada empat Importir terdaftar, PTB Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog yang totalnya sebesar 300 ribu ton. Ijin tersebut berakhir pada April 2006 karena musim giling pabrik gula lokal telah dimulai.(ant-59) |