| Sabtu, 25 Februari 2006 | EKONOMI |
Tentang Penggantian Kartu KreditUNTUK menjamin keamanan clan kenyamanan nasabah dalam menggunakan kartu kreditnya, setiap penerbit kartu kerdit akan mengganti kartu kredit yang dipegang nasabahnya. Penggantian tersebut akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan masa berlaku kartu kredit. Namun ada kalanya bank penerbit mengganti kartu kredit sebelum masa berlaku kartu kredit tersebut habis. Setiap penerbit kartu kredit memberikan masa berlaku untuk setiap kartu kredit yang diterbitkan. Antara lain bertujuan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan, karena masa berlaku kartu kredit adalah salah satu aspek yang seringkali menjadi kunci pada saat bertransaksi. Untuk itu, agar nasabah dapat tetap menggunakan kartu kreditnya, secara periodik, penerbit kartu kredit akan mengganti kartu kredit yang habis masa berlakunya dengan kartu kredit yang baru. Selain penggantian kartu kredit yang dilakukan secara berkala, adakalanya penerbit kartu kredit menerbitkan kartu kredit baru. Penggantian seperti, yang juga bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menggunakan kartu kredit, dapat terjadi atas inisiatif nasabah, atau atas inisiatif bank penerbit. Penggantian kartu yang dilakukan bank penerbit atas inisiatif nasabah antara lain dilakukan apabila nasabah kehilangan kartu kreditnya. Begitu nasabah melaporkan kehilangan tersebut, bank penerbit akan membatalkan kartu yang hilang tersebut agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, pada saat itu juga. Selanjutnya bank penerbit akan menerbitkan kartu kredit pengganti. Yang kedua, penggantian kartu kredit atas inisiatif nasabah adalah penggantian untuk kartu kredit yang rusak. Medan Magnit Secara garis besar kerusakan pada kartu kredit dapat dibedakan atas kerusakan yang kasat mata, seperti kartu yang cacat atau bahkan patah, dan kerusakan yang tidak terlihat, yaitu hilangnya data yang terdapat pada strip magnetis kartu kredit. Sebetulnya kehilangan data pada strip magnetis dapat dengan mudah dihindarkan oleh nasabah. Nasabah cukup menjauhkan kartu kreditnya dari medan magnit atau kartu lain yang juga menggunakan strip magnetis. Untuk menjaga keamanan kartu kredit nasabahnya, beberapa bank penerbit secara proaktif memantau transaksi kartu kredit yang diterbitkannya. Penerbit kartu kredit akan secara proaktif mengganti kartu kredit nasabahnya, jika ada indikasi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk penggantian yang dilakukan karena habis masa berlakunya atau dikarenakan kartu kredit rusak, Bank penerbit akan menerbitkan kartu kredit baru dengan nomor kartu kredit yang sama. Namun, untuk kartu kredit yang hilang ataupun kartu kredit yang telah terindikasi disalahgunakan, demi keamanan nasabah, bank penerbit akan menerbitkan kartu kredit dengan nomor yang baru.(59) |