| Sabtu, 25 Februari 2006 | EKONOMI |
Telkom Ubah Masa Isolir TeleponSEMARANG- PT Telkom melakukan perubahan denda dan masa isolir bagi para pelanggan telepon, Flexi pasca bayar (Classy), dan warung Telkom (wartel), secara serentak akan diberlakukan mulai 1 April 2006 . Manager Sekretariat Divisi Regional IV Jateng-DIY, Nanan Wiryana menjelaskan perbedaan yang paling mendasar dalam penerapan ketentuan yang baru ini adalah perihal masa isoliran. Dalam peraturan lama, jika pada tanggal 21 sampai akhir bulan belum membayar maka sanksi yang dikenakan bagi pelanggan adalah hanya denda sebesar Rp 5.000 dan telepon masih dapat digunakan untuk memanggil maupun menerima. Sedangkan dalam aturan baru ini, disamping denda, telepon pelanggan sudah tidak dapat dipakai keluar namun masih bisa untuk menerima panggilan sampai akhir bulan. "Jika pelanggan pada bulan kedua (N+1) masih belum membayar, maka fasilitas telekomunikasinya akan diisolir secara total dalam pengertian tidak bisa untuk memanggil maupun dipanggil. Akhirnya, pada bulan ke tiga (N+2) akan dilakukan pencabutan sehingga nomor telepon tersebut dapat dijual kembali kepada calon pelanggan lain yang lebih membutuhkan," ungkap Nanan. Mengenai alasan penerapan kebijakan tersebut, Purel Divre IV, Sudjatmiko, menuturkan hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi bad debt (hutang yang tidak tertagih). Selain itu, juga bertujuan agar masyarakat lebih tertib dan taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar tagihan atas jasa telekomunikasi yang telah digunakan. Denda "Bukan berarti Telkom mengurangi hak pelanggan, karena kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh beberapa perusahaan yang bergerak dibidang jasa sejenis. Contohnya, Telkomsel, yang telah menerapkan kebijakan ini lebih dulu dibanding Telkom," tuturnya. Agar terhindar dari denda dan sangsi isolir, dia menjelaskan, para pelanggan harus melakukan pembayaran tagihan rekening pada tanggal 3-20. Pembayaran di atas tanggal 20 hingga akhir bulan, pelanggan akan dikenakan denda Rp 5.000. Apabila pelanggan baru membayar bulan berikutnya (N+1, yaitu tanggal 1-akhir bulan) maka harus membayar denda sebesar 2% dari total tagihan atau minimal Rp 10.000 (selama periode tersebut, telepon tidak dapat digunakan untuk keluar). (H10-59) |