logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 24 Februari 2006 MURIA
Line

Hak TKI Ilegal Tak Terlindungi Hukum

KUDUS - Permasalahan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri hingga kini bagaikan benang kusut. Kinerja pemerintah dalam mengatur dan melindungi warga negaranya yang mencari penghidupan di negeri orang sering menjadi pertanyaan tersendiri.

Kendati demikian, tak dapat dimungkiri, keinginan masyarakat untuk mengadu nasib di luar negeri menjadi satu hal penting yang tidak dapat dipisahkan dalam persoalan ini.

Sejumlah perlakuan tidak adil diterima oleh tenaga kerja Indonesia (TKI). Misalnya, kasus yang menimpa 26 TKI warga Desa Gondoharum dan Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus belum lama berselang. Hal itu bukan lagi hal yang baru di negeri ini.

Menurut pandangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kudus Drs H Pit Abdullah kepada Suara Merdeka, kemarin, di ruang kerjanya, tidak adanya surat izin kerja dan perjanjian kerja dengan perusahaan yang bersangkutan menyebabkan posisi TKI menjadi lemah.

Dengan tidak adanya dasar hukum yang mengikat TKI dengan perusahaan tempat mereka bekerja, lanjut dia, mengakibatkan hak-hak mereka tidak terlindungi.

"Jika TKI tersandung kasus, pemerintah melalui atase di negara bersangkutan akan memberikan pendampingan hukum. Namun jika tidak ada dokumen legal formal, akan sulit untuk menuntut kepada perusahaan itu akan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi. Termasuk upah kerja yang belum terbayarkan seperti kasus TKI Jekulo. Mereka bekerja secara ilegal sehingga pemerintah hanya bisa membantu memulangkannya saja," paparnya.

Selanjutnya, penggantian upah yang belum terbayarkan merupakan kewajiban dari penyalur tenaga kerja, yaitu Fauzan. Disnakertrans hanya dapat membina Fauzan sedangkan persoalan hukum diserahkan kepada aparat terkait.

Dia menyebutkan, selama ini pihaknya telah menyosialisasikan prosedur untuk menjadi TKI melalui penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga beberapa kali merazia tempat-tempat yang digunakan sebagai tempat penampungan calon tenaga kerja ke luar negeri.

"Jika ada PJTKI resmi yang meminta sejumlah tenaga kerja, mereka akan berkerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencari warga yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan job order perusahaan. Jadi, proses perekrutan melibatkan instansi kami sedangkan lembaga penyalur TKI yang selama ini ada di Kota Kretek ilegal karena di Kudus tidak ada PJTKI resmi."

Dia menekankan, PJTKI resmi biasanya berada di kota besar. Jika mereka menginginkan TKI asal daerah tertentu, akan berkerja sama dengan Pemkab.

Jika warga ingin menjadi TKI, dapat mencari informasi di Disnakertrans. (tik-54j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA