| Jumat, 24 Februari 2006 | MURIA |
Pansus Cukai Berharap Perpanjangan Masa Tugas
KUDUS - Tugas Pansus Cukai yang pembentukannya berdasarkan SK DPRD Kudus Nomor 9/2005 bertanggal 24 Oktober 2005 tidak membuahkan hasil. Masa kerja 56 hari sejak terbitnya SK, menjadi salah satu hambatan dalam perjuangan pansus agar Kudus mendapatkan bagi hasil penerimaan pajak pita cukai rokok dari Pemerintah Pusat. Kurun waktu tersebut dirasakan kurang oleh pansus untuk menyelesaikan tugas yang diamanatkan rapat paripurna pada 24 Oktober tahun lalu. Yaitu mengoordinasikan usulan draf RUU tentang perubahan UU Nomor 11/1995 tentang Cukai, menangguhkan setoran pembayaran cukai rokok dari dua bulan menjadi tiga bulan, dan mengupayakan penambahan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) apabila penangguhan setoran pembayaran cukai rokok tidak tercapai. Sementara itu, pembahasan RUU diperkirakan antara Januari hingga Maret. Dengan demikian, panitia yang diketuai Tri Setiadi itu berharap ada perpanjangan masa tugas agar ada proses berkesinambungan dalam rangka mengawal perjuangan bagi hasil cukai rokok sampai tuntas, yaitu hingga pengesahan UU tentang Perubahan UU Nomor 11/1995 tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna internal DPRD Kudus dengan acara pembacaan laporan Pansus Cukai, Kamis (23/2), di gedung DPRD. Juru bicara pansus Noor Aziz BcHk mengemukakan, selain batasan masa kerja di tingkat Pemerintah Pusat banyak terjadi tarik ulur kepentingan di luar kepentingan daerah penghasil cukai rokok sehingga pansus mengalami kesulitan dalam mengawal RUU. "Proses penyamaan presepsi daerah penghasil cukai rokok, khususnya tentang perumusan usulan yang akan disampaikan kepada Pansus DPR RI, juga membutuhkan waktu yang tidak singkat," ujarnya. Namun, Pansus Cukai Kudus dapat memotori enam daerah penghasil cukai rokok, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Surabaya untuk berjuang memperoleh bagi hasil cukai dan atau penundaan pembayaran cukai rokok. Dia menyebutkan, ketidakmaksimalan kinerja pansus juga karena pada rentang waktu tugasnya bersamaan dengan kepadatan agenda kegiatan DPRD Kudus. Dengan demikian, kinerja anggota pansus tersita kegiatan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas pokok masing-masing. "Selama ini kami telah melakukan kegiatan, antara lain rapat intern, raker dengan instansi terkait, dan melaksanakan kunjungan kerja ke Pemkot Malang dan DPRD Kabupaten Malang namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya. (tik-15j) |