| Jumat, 24 Februari 2006 | MURIA |
60 Kades Akhiri Masa Jabatan
REMBANG - Enam puluh kepala desa (kades) yang tersebar di Kabupaten Rembang, hari ini akan mengakhiri masa jabatannya. Namun tiga orang di antaranya telah mengundurkan diri atau terkena kasus sehingga jumlahnya tinggal 57 orang. Kasubag Pemerintahan Desa Pemkab Rembang Drs H Mahendra MSi kemarin mengemukakan, para kades yang mengakhiri masa jabatannya itu diangkat pada 1998. "Lima puluh tujuh kades itu besok (hari ini-Red) secara resmi akan mengakhiri masa jabatannya. Atas jasa-jasanya, Pemkab akan memberikan tali asih Rp 5.000.000 kepada masing-masing kepala desa. Bupati akan menyerahkan tali asih itu dalam sebuah upacara," ujar Mahendra. Dia mengungkapkan, setelah 60 kades, 175 lainnya akan segera menyusul mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. "Dari Juli hingga Desembar akan ada kepala desa yang berhenti masa jabatannya. Pada November misalnya, 100 kades akan mengakhir masa jabatannya secara serentak," ungkapnya. Kasubag Pemerintah Desa itu mengemukakan, sebagai pengganti kades yang mengakhiri masa jabatannya hingga adanya perda yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kades, Pemkab akan menunjuk pejabat sementara. "Pejabat kades ini nanti yang mengangkat adalah bupati. Mengenai siapa yang akan menggantikannya adalah usulan camat berdasarkan aspirasi masyarakat desa," ujarnya. Dia mengatakan, masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya untuk pejabat sementara kades bisa menggunakan mekanisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). "Jadi, masyarakat desa tetap diberi kesempatan untuk menentukan sendiri pejabat sementara kades mereka kepada camat," tandasnya. (moe-54j) |