| Jumat, 24 Februari 2006 | MURIA |
Mantan Bupati Rembang Enggan Berkomentar
REMBANG - Mantan Bupati Rembang H Hendarsono kemarin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Dia diminta untuk memberikan data tambahan seputar dugaan dobel APBD 2004 senilai Rp 5,3 miliar. Kemarin, dia datang ke kantor Kejari tepat pukul 12:09. Kedatangannya diantar sebuah mobil kijang berwarna cokelat. Sesampainya di Kejari, pria yang memakai baju biru dan celana panjang hitam itu langsung diarahkan aparat untuk menuju ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sigit Cahyanto SH. Hendarsono memberikan keterangan hingga pukul 13:20. Seusai pemeriksaan, ketika akan dimintai komentar, mantan Dandim 0720 Rembang ini mengelak. "Untuk sekarang no comment," ucapnya sembari berlalu dari kejaksaan. Tujuh Orang Secara terpisah, Kepala Kejari Okok Arwoko SH melalui Sigit Cahyanto SH juga enggan mengatakan materi yang ditanyakan kepada Hendarsono. Hanya, Sigit mengaku setelah pemeriksaan pihaknya akan melanjutkan pencarian data dengan memanggil tujuh orang lagi dari eksekutif. Lima di antaranya belum pernah dipanggil. "Kami belum bisa menyebutkan siapa saja kelima orang baru yang akan dipanggil tersebut. Mereka akan mulai kami panggil mulai Senin (27/2)," ucap Sigit. Sigit mengemukakan, kelima orang baru itu diduga mengetahui proses pencairan dana insentif dan mobilitas anggota DPRD pada 2004. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan terhadap orang-orang baru itu. Pemanggilan mereka untuk melengkapi data yang sudah kami punyai," tandasnya. (moe-54j) |