logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 24 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

Ketua Komisi D Jadi Terdakwa

MAGELANG - Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang Endang Sulistyowati SH, Kamis kemarin (23/2) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Dia yang juga Ketua DPC Partai Demokrat, didakwa menganiaya Christin Hadiwijaya Spd, rekannya sesama anggota DPRD.

Karena perkara itu masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sidang dipimpin hakim tunggal Diah S Basariah SH MHum. Biasanya pada perkara tipiring, dalam sekali sidang hakim langsung menjatuhkan putusan.

Namun untuk perkara ini sedikit berbeda. Sebab dari sembilan saksi yang akan dimintai keterangan, ternyata hanya hadir enam.

Dengan pertimbangan masih perlu mendengarkan keterangan tiga saksi lain, hakim menunda sidang hingga minggu depan. Saksi yang didengar keterangan pada Kamis kemarin adalah saksi korban Christin Hadiwijaya yang juga rekan satu partai dengan tersangka, kemudian Sukaery, ayah angkat korban, Budi Prayitno (Wakil Ketua DPRD Kota Magelang), Margaretha Indriastuti (anggota DPRD), Sugiarto (Kepala Disnakertrans), dan dokter Sudji Atuti (dokter RSU Tidar).

Sementara itu, saksi yang berhalangan datang adalah Drs Bambang Tjahjono STh (Ketua Komisi D), Drs Bambang Pangarso MM (Kepala Disperindag), dan St Darmono (anggota DPRD).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat DPRD Kota Magelang dan eksekutif mengadakan kunjungan kerja ke Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa Selatan, 11-15 Desember 2005. Akibat penganiayaan, sepulang dari kunjungan kerja, korban Christin Hadiwijaya sempat dirawat di RSU Tidar Kota Magelang.

Membantah

Di depan sidang, Endang membantah semua keterangan saksi bahwa dirinya telah menganiaya korban. Selanjutnya, hakim memperlihatkan kliping berbagai koran yang memuat kasus penganiayaan tersebut.

Hakim mengatakan, kasus ini mendapat respons masyarakat dan sangat memalukan karena dilakukan oleh wakil rakyat. ''Apakah terdakwa bersedia minta maaf dan korban juga mau memaafkan?'' tanya hakim. Terdakwa langsung berdiri menyalami saksi korban. Meski sudah saling memaafkan, perkara ini tetap disidang.

Visum dari RSU Tidar menerangkan, tidak ditemukan memar di tubuh korban. Selain itu, tekanan darah korban normal 120/80.

Endang datang ke PN Magelang mengenakan rompi dengan atribut Partai Demokrat serta mendapat pengawalan dari polisi dan beberapa satgas parpol. Namun ketika sidang dimulai, hakim minta rompi itu dilepas.

Bambang Yos SH, penasihat hukum Christin Hadiwijaya mengatakan, saling memaafkan di muka sidang itu merupakan suatu kemajuan positif dari kedua belah pihak. (P60-39m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA