| Jumat, 24 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Tujuh Penjudi DitangkapWONOSOBO - Polres yang kini menggelar Operasi Pekat Candi 2006 dapat menangkap tujuh tersangka yang terlibat perjudian di wilayah Kecamatan Kejajar. Mereka ditangkap di satu rumah ketika sedang asyik bermain kartu remi dan ceki. Tujuh tersangka asal berbagai desa yang ditangkap bersama adalah Hermanto (44), Bardiyo (47), Nugroho (37), Agus S (21), M Khozim (37), Mardiyanto (27), dan M Yasin (34). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita kartu remi dan ceki serta sejumlah uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Polres Wonosobo. Kapolres AKBP Drs Agus Broto Waspodo melalui Kasatreskrim AKP Sitorus kepada Suara Merdeka, kemarin, mengungkapkan, sejak awal Januari 2006 hingga kini pihaknya menangani empat kasus perjudian dengan tersangka 17 orang. Perinciannya, pada 5 Januari polisi membekuk penjudi Suwitno dan kawan-kawan (tiga tersangka) yang sedang berjudi di Sambek, Wonosobo. Selanjutnya, 4 Februari, Prasetio cs (empat tersangka) digerebek ketika berjudi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Puntuk, Wonosobo. Sementara itu pada 17 Februari, tersangka Romadhon beserta konco-konconya (tiga tersangka) ditangkap ketika sedang berjudi di Sawangan, Kecamatan Leksono. Dalam beberapa kasus perjudian di daerah pegunungan itu, polisi memperoleh respons berupa laporan masyarakat tentang masalah tersebut. (P55-39j) |