| Jumat, 24 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Terpidana Mati Minta Keringanan Hukuman
PURWOREJO - Terdakwa pembunuh Rika Wahyuningsih (17), siswi SMK NU Berjan, Gebang, yaitu Suratno (23), memberikan pembelaan dalam sidang Kamis (23/2). Sebelumnya saat mendengarkan tuntutan hukuman mati pada sidang 9 Februari, mantan pegawai tata usaha pada SMK NU Berjan itu pingsan. Sidang lanjutan yang sedianya akan dilaksanakan pada 16 Februari lalu ditunda karena ketua majelis hakim Prio Utomo SH mengikuti penataran di Semarang selama seminggu. Dalam pembelaannya kemarin, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Secara lisan dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dalam sidang kemarin, dia mengakui telah membunuh Rika. Namun, tetap tidak mengakui dia telah melakukan hubungan asmara, menyetubuhi, serta menyodomi korban. Selanjutnya, Suratno menyatakan menyesali perbuatannya telah membunuh Rika Wahyuningsih. Mendengar pembelaan terdakwa, jaksa Hendra Apriansyah SH yang mewakili jaksa Yazid Ujianto SH tetap pada tuntutannya. Untuk mengetahui apakah hukuman bagi pembunuh berdarah dingin itu seperti tuntutan jaksa atau akan dikurangi akan diputuskan pada Kamis (2/3) mendatang. Seperti diberitakan, Rabu, 7 September 2005, pagi terdakwa mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya dengan dalih untuk mengambil hard disc komputer milik SMK NU Berjan yang akan dititipkan ke korban. Begitu masuk rumah kontrakan di RT 1 RW 4, Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, terdakwa membenturkan kepala korban ke dinding tembok. Setelah itu, korban dibanting ke lantai. Karena Jengkel Dalam sidang sebelumnya, Suratno menyatakan penganiayaan terhadap korban itu karena dia jengkel karena korban tidak bersedia dititipi hard disc, dengan alasan tidak kuat mengangkat. Sesuai dengan BAP polisi, ketika korban tidak berdaya, terdakwa menyetubuhi korban. Selanjutnya korban juga disodomi, sebelum akhirnya dicekik lehernya dan kepalanya dihantamkan ke lantai. Pada beberapa kali persidangan, terdakwa tidak mau mengakui BAP polisi, dengan alasan saat diperiksa dia tertekan. Keteguhan hati Suratno itu akhirnya kandas ketika jaksa menuntut hukuman mati bagi dirinya. Tepatnya setelah mendengar tuntutan jaksa Asnawi Mukti SH bahwa dia diancam hukuman mati, bapak satu putra itu lemas dan pingsan. Dalam sidang itu, jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menyatakan tersangka Suratno bin Sukardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan. Dan, wanita tersebut dalam keadaan tidak berdaya atau pingsan. ''Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 286 KUHP, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suratno bin Sukardjo dengan pidana mati,'' ungkap jaksa Asnawi Mukti SH yang mewakili jaksa Yazid Ujianto SH. (yon-39j) |