| Jumat, 24 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Indonesia Masuki Krisis MalapraktikYOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta Prof Dr dokter H Soewadi MPH SpKJ(K) mengemukakan, sosialisasi pengetahuan tentang malapraktik semakin perlu karena Indonesia sudah memasuki era krisis malapraktik seperti terjadi di Amerika Serikat sejak dua hingga tiga dekade lalu. Telah banyak terjadi pasien melalui pengacaranya menuduh dokter melakukan malapraktik. Tuntutan ganti rugi telah mencapai ratusan miliar rupiah. Akibatnya, hubungan antara dokter dan pasien tidak lagi kondusif. Tidak lagi saling percaya tetapi telah diliputi rasa kecurigaan satu sama lain. Staf Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa FK UGM/SMF Jiwa RS Dokter Sardjito Yogyakarta tersebut mengemukakan hal itu pada Seminar Nasional ''Aspek Etik, Medik, dan Hukum dalam Penerapan UU Praktik Kedokteran Nomor 29/2004'' di Auditorium II FK UGM Yogyakarta, Rabu (22/2). Menurut pandangan Prof Soewadi, media massa sangat berperan dalam mencuatkan istilah malapraktik dan kini menjadi sangat populer di masyarakat. Banyak orang telah mengucapkan istilah itu meskipun kadang mereka tidak memahami benar dampak dari ucapannya. Mereka selalu menuding, pelayanan di RS ataupun dokter tidak benar sehingga menimbulkan cacat atau kematian. Mereka tidak mau tahu, sebenarnya dalam pelayanan medis telah ada SPM yang harus ditaati setiap tenaga medis yang melakukan tindakan pelayanan mulai dari cara memeriksa, menegakkan diagnosis, sampai melakukan terapi. Pada bagian lain pembicaraannya, Prof Soewadi mengatakan, data tentang terjadinya malapraktik di Indonesia belum diketahui secara akurat. Menurut data pada 1997-2003, terdapat 92 kasus dengan perincian 12 kasus dicabut, 16 ditolak, 40 kasus tidak melanggar, dan 24 kasus dinyatakan melanggar. Belum Tentu Bersalah Dokter yang terlibat (belum tentu bersalah) adalah DV sebanyak 17 kasus, SpOG (32), SpB (14), SpPD (12), SpAn (6), SpA (6), SpKJ (3), SpTHT (4), SpJP (2), SpM (2), dan SpP (2). Lainnya adalah SpBO, SpBP, SpBS, SpF, SpR, SpV, SpRM, dan SpKK. Di Jawa Tengah pada 2000-2004 terdapat 25 kasus, dan 20 kasus di antaranya diselesaikan di luar pengadilan dan lima kasus perdata yang diajukan gugatan tidak dapat diterima. Namun, pada 2001 seorang tergugat menuntut kembali dan dikabulkan. Menurut keterangan dosen FK UGM itu, di negara-negara yang sedang berkembang belum ada penelitian tentang penyebab terjadinya musibah dalam pelayanan medis. Sementara itu, negara-negara maju (Inggris dan Australia) telah mempunyai badan nasional yang mempunyai sistem pelaporan yang baik. Mereka telah melakukan analisis mendalam tentang penyebab kejadian klinis yang tidak diinginkan. Dan, secara statistik mereka mengemukakan, musibah yang terjadi dalam pelayanan kesehatan adalah akibat kesalahan manusia (70%), kegagalan alat (15-20%), dan kesalahan prosedur (5-10%). ''Karena banyak kasus malapraktik medis, dokter harus memberikan pelayanan medis secara adekuat sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan. Dan, untuk dapat menghindari malapraktik, dokter memahami dan melaksanakan kiat-kiat untuk mencegahnya,'' demikian rekomendasi Prof Dr dokter H Soewadi MPH SpKJ(K). (P12-39j) |