| Jumat, 24 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Tenaga Guru Tidak Tetap Turun ke Jalan
YOGYAKARTA - Aksi menuntut persamaan hak para tenaga guru tidak tetap kembali berlangsung, kemarin. Ribuan pengajar tersebut menggelar unjuk rasa memenuhi ruas Jalan Malioboro dan memusatkan demo di gedung DPRD DIY. Aksi itu memacetkan jalan karena mereka berjalan beriringan sangat panjang sebelum memasuki halaman gedung wakil rakyat itu. Namun, arus lalu lintas kembali lancar setelah mereka masuk teras dan duduk lesehan hingga berjam-jam. Massa aksi menamakan diri Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap Sekolah Swasta (FKGPTTSS) DIY mengawali perjalanan dari taman parkir Abubakar Ali, Kotabaru. Setelah terkumpul ribuan orang, demonstran perlahan-lahan berjalan teratur menuju ke gedung DPRD. Mereka meneriakkan yel-yel yang mengkritik pemerintah karena telah melakukan praktik diskriminasi dalam pengangkatan guru sebagai PNS. Yang diberi kesempatan menjadi PNS hanya guru honorer di sekolah negeri sedangkan yang di swasta tidak berhak mendapatkannya. ''Yang berjuang untuk pendidikan tidak hanya mereka yang mengajar sekolah negeri, guru-guru yang berada di sekolah swasta pun melakukannya dan bahkan melebihi kerja PNS,'' ungkap salah seorang orator. Seharusnya, ujar ketua forum tersebut, Maruli Taufiq, pemerintah juga memberi kesempatan kepada guru tidak tetap swasta untuk mengikuti seleksi CPNS. Kenyataannya, malah mengeluarkan PP Nomor 48/2005 yang hanya memperbolehkan guru kontrak untuk ikut seleksi CPNS. Merampas Menurut pendapat Maruli, peraturan pemerintah itu telah merampas dan memarginalkan hak guru tidak tetap serta pegawai tidak tetap sekolah swasta. Bahkan, peraturan itu sangat tidak menghargai profesi guru dan pengabdiannya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Persoalan lain, peraturan pemerintah tersebut mempunyai cacat hukum karena bertentangan dengan UUD 1945 serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya telah diratifikasi pemerintah pada 30 September 2005. Selain itu, juga melanggar UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. ''Pemerintah jelas telah melanggar hak-hak guru dan pegawai tidak tetap sekolah swasta. Akibatnya, nasib kami masih akan seperti dahulu dan tidak akan pernah berubah,'' ujar Maruli. Selama ini, pemerintah hanya meninabobokkan guru dengan kata-kata yang menyejukkan. Tujuannya, tentu saja agar para guru bisa nrima, tidak neko-neko, dan mengabdi tanpa pamrih. Jadi, tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk guru. Pada aksinya kali ini, Maruli dan teman-temannya menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 48/2005 karena jelas-jelas sangat diskriminatif. Apabila hak itu tidak dipenuhi, mereka minta diangkat secara otomatis menjadi PNS. Tuntutan lain, para guru mendesak pemerintah memberi upah layak untuk guru ditambah jaminan hari tua. Aksi serupa bakal digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Tidak hanya para guru dari DIY tetapi juga seluruh Indonesia memusatkan aksi di sana untuk mendesak pemerintah berlaku adil dan tidak diskriminatif. Anggota DPRD DIY mendukung langkah para guru dan akan membantu semaksimal mungkin. (D19-39j) |