| Jumat, 24 Februari 2006 | BANYUMAS |
Pungutan KTP SIAK Harus Dikembalikan
CILACAP - Semua uang pungutan dalam pembuatan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus dikembalikan kepada warga. Sebab, pembuatan KTP tersebut dibiayai APBD dan dilaksanakan PT Karunia Prima Sejati, Semarang. ''Semua biaya sudah ditanggung APBD. Jadi, harus digratiskan. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun. Pihak yang sudah telanjur memungut biaya harus mengembalikan uang tersebut,'' kata Ketua DPRD Cilacap H Fran Lukman, kemarin. Menurutnya, segala bentuk penarikan biaya yang dilakukan tanpa diketahui DPRD adalah pungutan liar (pungli). Untuk itu, Bupati harus tegas. Apakah mau membela pejabat atau rakyat. ''Kami minta mekanisme pembuatan KTP SIAK segera dibenahi. Kami tidak ingin ada gejolak di masyarakat,'' katanya. Pihak desa dan kecamatan, lanjut dia, tidak dibenarkan memungut biaya, meskipun dilakukan berdasar kesepakatan atau peraturan desa (perdes). Sebab, setiap pungutan harus mendapat persetujuan Dewan. Kalau tidak, berarti pungli. Jadi Polemik Anggota Komisi A, H Soedarno, juga mengatakan, dari 284 desa yang melaksanakan pemotretan KTP SIAK, yang tidak memungut biaya hanya 10%. Yang 90% memungut biaya Rp 1.000 - Rp 12.500. Berdasarkan perda, pemohon KTP baru (pemula) hanya ditarik biaya Rp 5.000, tapi pada pembuatan KTP SIAK, ada yang dipungut Rp 7.500. Bahkan di Kecamatan Wanareja, pemohon KTP baru dipungut Rp 12.500. Padahal jumlah pemohon di kecamatan itu sudah 50.000 orang. Bupati H Probo Yulastoro menyatakan sudah memerintahkan camat dan kades untuk menghentikan semua jenis pungutan KTP SIAK. Yang harus ditarik biaya hanya pemohon pemula. Aparat yang tetap membandel bakal mendapat sanksi tegas. ''Saya tidak ingin pembuatan KTP SIAK jadi polemik di masyarakat. Untuk itu, semua jenis pungutan harus dihentikan. Ini perintah,'' tegasnya. Dikatakan, pemerintah setempat telah memberi dana yang cukup kepada desa. Kalau sebelumnya dana bantuan desa hanya Rp 15 juta, sekarang sudah ditingkatkan menjadi Rp 50 juta. Lagi pula, dalam pembuatan KTP SIAK, setiap desa telah mendapat dana operasional Rp 150 setiap KTP. Adapun kecamatan mendapat Rp 100 setiap KTP. Dengan demikian, desa dan kecamatan tak perlu memungut uang lagi kepada warga. (ag-55n) |