| Jumat, 24 Februari 2006 | BANYUMAS |
Kades Rejodadi Terancam DiskorsCILACAP - Kepala Desa (Kades) Rejodadi, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap Anto Suwanto (41) terancam diskors dari jabatannya. Karena saat ini, dia sedang menjalani proses penyidikan di Polres Cilacap terkait dengan dugaan penyelewengan dana bantuan gubernur untuk pedagang Pasar Cilemeuh. ''Sesuai dengan aturan yang ada, kades yang menjalani penyidikan akan dikenai skors. Aturan itu juga berlaku untuk Kades Rejodadi,'' ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi SSos kepada Suara Merdeka, kemarin. Dia mengungkapkan, perangkat hukum yang mengatur skors tersebut adalah Perda Nomor 59/2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa khususnya pada Pasal 38 ayat 2. ''Pasal itu secara jelas menyebutkan adanya skors bagi kades yang tengah menjalani penyidikan,'' ujarnya. Lebih lanjut dia menyebutkan, skors itu bahkan bisa diperpanjang enam bulan. Artinya, kata dia, sanksi yang dikenakan bisa sampai dua kali enam bulan. Dia juga mengungkapkan, sebenarnya Pemkab dan Pemerintah Kecamatan tidak henti-hentinya melakukan pembinaan terhadap para kepala desa di wilayah Cilacap. Namun, pelanggaran kades terhadap aturan pemerintahan ataupun terlibat tindakan kriminal tetap saja terjadi. ''Dari Januari 2005 sampai Februari ini saja sudah ada tujuh kades di Cilacap yang melanggar aturan. Tiga di antaranya diberhentikan sedangkan yang lain terkena skors,'' ucapnya. Laporan Warga Khusus untuk kasus Kades Rejodadi, Pemkab hingga sekarang belum mengambil tindakan. Sebab, kasus tersebut ditangani Polres dan belum ada laporan dari Camat Cimanggu. Seperti diberitakan, Pasar Cilemeuh adalah pasar desa yang dimiliki Desa Rejodadi. Akhir Agustus 2005, pasar itu terbakar. Para pedagang banyak yang menjadi korban dalam kejadian tersebut berupa hilangnya barang dagangan. Atas musibah tersebut, melalui Pemkab, Pemerintah Desa Rejodadi mengajukan permohonan bantuan kepada Gubernur. Dalam laporan itu, Kades menyebutkan jumlah pedagang yang menjadi korban adalah 160 orang. Bantuan tersebut kemudian cair sekitar Rp 160 juta. Dengan demikian, setiap pedagang mendapat Rp 1 juta. Namun, belakangan diduga jumlah pedagang yang menjadi korban ternyata hanya 70 orang. Itu artinya, bila tiap pedagang diberi Rp 1 juta maka masih ada sisa dari dana bantuan tersebut. Polisi yang mendapat laporan dari warga kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran kabar tersebut. Selanjutnya, Kades Rejodadi ditahan karena polisi menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. (G21, G23-55j) |