logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 SALA
Line

Ribuan Lembar Jati Disita dari Gudang Kayu

KARANGANYAR - Tim Operasi Hutan Wana Lestari 2006 Wilayah Surakarta kembali melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang kayu bernama PT LBB di Kecamatan Gondangrejo Karanganyar, akhir pekan lalu. Sebanyak 1.463 kayu jati dalam bentuk lembaran atau blabak disita tim gabungan dari Polda bersama Perhutani Unit I Jateng dan Perhutani Surakarta tersebut.

''Kayu jati itu terpaksa kami amankan karena dokumen kayu tidak sesuai dengan kondisi fisiknya. Sementara itu pemilik gudang tersebut masih kami mintai keterangan di Polres Karanganyar,'' ujar Ketua Tim Tindak I Polda Jateng Kompol Untung Slamet, akhir pekan lalu.

Pemilik gudang kayu yang menyimpan ribuan batang kayu tersebut berinisial Bn. Saat ini ia diamankan di polres setempat.

Ia menuturkan, pada awalnya tim mencurigai gudang yang tertutup itu untuk menyimpan kayu ilegal. Setelah dipastikan dengan sejumlah informasi yang dikumpulkan, tim pun memeriksa gudang yang letaknya agak masuk dari Jalan Raya Solo-Purwodadi itu. Alhasil, tim menemukan ribuan kayu berupa lembaran dengan ukuran rata-rata 200 cm x 50 cm x 10 cm yang tidak dilengkapi dokumen.

Menurutnya, kayu yang tertera dalam dokumen miliki perusahaan tersebut sudah dinyatakan mati oleh Perhutani sejak 2001. Dengan dokumen tersebut, tim menilai sangat tidak relevan apabila kayu jati miliki perusahaan tersebut masih menggunakan dokumen yang sama.

''Gudang tersebut kabarnya untuk menyimpan kayu-kayu yang akan diekspor ke luar negeri. Namun ternyata komoditas tersebut tidak disertai dokumen yang lengkap sehingga terpaksa kami amankan,'' ujarnya.

Untung menyatakan ribuan kayu tersebut selanjutnya dibawa ke Perhutani Surakarta untuk diamankan, sedangkan di gudang tempat penyimpanan itu polisi memasang garis polisi. Ribuan kayu yang tersimpan dalam gudang tersebut diangkut dengan sebuah truk tronton besar dan dua truk biasa. Kemudian kayu-kayu tersebut akan diteliti lebih lanjut.

Menurut Untung, apabila kelak pemilik perusahaan mampu menunjukkan surat-surat yang benar maka pihak Perhutani akan mengembalikan kayu tersebut.

Asisten Perhutani Wonogiri, Agus, mengemukakan, kayu yang disita oleh petugas tersebut merupakan stok lama. Kayu itu, menurutnya, telah disimpan sejak 2001, namun belum diketahui asalnya. (G18-36n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA