| Senin, 20 Februari 2006 | SALA |
DPRD Akan Panggil Paksa PT KrismasindoSUKOHARJO - Sudah beberapa kali PT Krismasindo dipanggil untuk dimintai penjelasan soal nasib mantan para karyawannya di DPRD. Namun, panggilan itu sama sekali tidak diindahkan. Hal tersebut membuat DPRD Sukoharjo akan melakukan upaya paksa. Pemanggilan dilayangkan Komisi IV DPRD dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk kali terakhir, Sabtu (18/2) lalu. Sayang, perusahaan itu tidak juga menghiraukan panggilan tersebut. Kekecewaan atas ketidakhadiran PT Krismasindo itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Nurdin dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD, Sabtu (18/2). Nurdin menekankan, pengusaha Krismasindo masih mempunyai kewajiban dengan para mantan karyawannya meski saat ini perusahaan plastik di kawasan Grogol tersebut telah beralih kepemimpinan. Panggilan yang ditujukan ke manajemen perusahaan, ujar dia, berkaitan dengan mantan para karyawannya yang sebagian besar belum menerima uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ''Karena pengusaha tidak datang, upaya pemanggilan tetap akan kami lakukan. Bahkan kalau mangkir lagi, bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib,'' tandasnya. Nurdin mengemukakan, beberapa kali mantan karyawan pabrik plastik tersebut mendatangi DPRD dan minta dipertemukan dengan perusahaan karena mereka sudah kesulitan untuk bertemu dan menyelesaikan masalah. Meski manajemen perusahaan tersebut telah berganti tiga kali, yaitu dari PT Krismasindo ke PT Grass dan terakhir ke PT Yusuf, PT Krismasindo tentunya tidak bisa lepas begitu saja dan masih berkewajiban memberikan uang pesangon kepada para mantan karyawannya. Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi IV, Narno. Dia menyebutkan, selama ini mantan karyawan PT Krismasindo mendatangi DPRD untuk menjadi fasilitator atas permasalahan yang mereka hadapi setelah terkena PHK. Padahal, sebenarnya sudah ada wadah bagi permasalahan tersebut, yaitu di Panitia Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Daerah (P4D) tingkat provinsi dan P4P di Jakarta. Namun, sampai saat ini lembaga itu belum bisa berfungsi sebagaimana semestinya. ''Di Semarang, lembaga itu sudah ada. Namun yang menjadi masalah adalah belum ada hakim yang akan melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu, alat kelembagaan tersebut harus segera dilengkapi demi kepentingan bersama, khususnya permasalahan yang dihadapi para karyawan dan perusahaan,'' kata Narno. Persoalan perburuhan, lanjut dia, telah diatur dalam UU Nomor 2/2004 tentang Peradilan Hubungan Industrial yag menggantikan undang-undag lama keluaran 1967. Dalam peraturan tersebut, ujar dia, dapat difungsikan sebagaimana seharusnya. Selain perusahaan, ucap Narno, Disnaker harus selalu proaktif mengatasi permasalahan ketenagaakerjaan. Sebab, di Sukoharjo banyak sekali perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan pesangon. (G11-36j) |