| Senin, 20 Februari 2006 | SALA |
Tatib DPRD Dinilai Belenggu InisiatifKARANGASEM - Beberapa kali komisi-komisi di DPRD Surakarta gagal atau menunda rapat dengar pendapat dengan counter part (mitra kerja) mereka. Rencana Dewan untuk membahas raperda yang merupakan inisiatif mereka juga tersendat. Salah satu penyebab yang menghalangi kinerja mereka adalah peraturan tata tertib (tatib) DPRD yang dibuat pada awal masa tugas mereka pada tahun 2004. Para anggota DPRD menilai tatib tersebut sudah kuno dan ketinggalan zaman sehingga perlu diubah. Apalagi dengan terbitnya PP No 53/2005 pengganti PP No 35/2004. Supriyanto, anggota Komisi III, mengatakan, dalam peraturan tatib DPRD disebutkan, rapat dengar pendapat komisi DPRD dengan counter part harus dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi. Meski termasuk salah satu pimpinan komisi dan berada di tempat, sekretaris tidak berhak memimpin rapat sehingga rapat batal digelar. "Beberapa kali rapat komisi batal atau ditunda karena ketidakhadiran ketua atau wakil ketua. Mestinya dengan adanya sekretaris komisi, rapat bisa digelar," kata dia. "Agar kinerja Dewan bisa berjalan, tatib DPRD perlu segera direvisi," tegasnya. Anggota Komisi I Purwanto mengatakan, ketersendatan pembahasan raperda inisiatif tentang difabel juga tidak terlepas dari belenggu aturan tatib DPRD. Pasalnya, meski Pasal 48 tatib DPRD mengatur pengajuan Raperda Inisiatf bagi DPRD, aturan tersebut bertabrakan dengan aturan lainnya yang sifatnya lebih teknis. "Mungkin teman-teman anggota Dewan tidak menduga akan mengajukan raperda inisiatif. Sebab selama ini pengajuan raperda lebih banyak dilakukan oleh eksekutif sehingga tidak mengatur hal-hal tersebut sampai mendetail secara teknis. Karena itu, tatib DPRD perlu segera direvisi," kata anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) itu. Pengajuan perubahan tatib DPRD juga didorong oleh adanya pengajuan fraksi mandiri oleh salah satu partai yang selama ini bergabung dengan fraksi lainnya membentuk fraksi gabungan. Berdasarkan PP No 53/2005, partai yang hanya punya empat kursi di DPRD, bisa mengajukan usulan untuk menjadi fraksi mandiri. Partai Damai Sejahtera (PDS) Surakarta yang mempunyai empat anggota di DPRD, menurut Ketua DPC PDS Hengky Narto Sabdo, akan memisahkan diri dari FPG. Tidak menutup kemungkinan, pembentukan fraksi mandiri tersebut juga akan diikuti Partai Demokrat dan PKS yang sama-sama punya empat kursi. "Dengan adanya pengajuan fraksi baru tersebut otomatis tatib DPRD harus diubah," kata ketua Fraksi PAN Abdullah Abdulkadir Assegaf. Ketika dimintai tanggapannya, Ketua DPRD Faried Badres mengemukakan, revisi tatib DPRD sudah disiapkan. Menurut dia, tahun ini revisi tatib DPRD bisa selesai. Para ketua fraksi, kata dia, akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Depdagri untuk persiapan perubahan tatib tersebut. "Konsultasi itu sangat diperlukan agar tidak ada lagi kesalahan dalam pembuatan tatib," kata dia. (G8-55n) |