logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 SALA
Line

Dipertanyakan, Kematian Daryati

KOTA - Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Mega Bintang mempertanyakan kematian Daryati (57) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Surakarta. Lembaga bantuan hukum yang dipimpin Sigit Nugroho SH itu juga mempertanyakan komitmen kinerja penegak hukum, seperti aparat kepolisian dan rutan.

Dia meminta, aparat penegak hukum yang tidak profesional perlu ditindak tegas. "Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar tidak melakukan praktik jual beli perkara, suap, dan sogok," ujar dia dalam rilis yang dikirim ke kantor Suara Merdeka biro Solo, kemarin.

Sebagaimana diberitakan (Suara Merdeka, 8/2), salah seorang tahanan titipan polisi bernama Daryati (57), warga Semanggi, Pasarkliwon tewas di Rutan Surakarta. Di punggungnya terdapat luka menganga lebar yang sudah membusuk. Korban yang sering disebut Mbah Darti oleh tetangganya, tewas sekitar pukul 07.30 di sel kamar blok wanita.

Daryati yang masih dalam proses penyidikan aparat Polsek Pasarkliwon ditangkap polisi dan dititipkan di rutan sejak 10 Desember 2005. Dia dituduh melanggar Pasal 303 KUHP karena menjual kupon judi toto gelap (togel) di wilayahnya. Bersama Daryati, polisi juga menangkap salah seorang bandar togel yang kini masih mendekam di rutan.

Sigit mengutip keterangan keluarga korban mengemukakan, tersangka Daryati sudah ditahan setelah Idul Fitri lalu atau pertengahan November 2005 dan hingga meninggal berarti telah ditahan 2,5 bulan.

Padahal, kewenangan penyidik dalam hal ini kepolisian untuk menahan tersangka hanya 20 hari dengan masa perpanjangan 40 hari. Dan jika, dalam kurun waktu 60 hari berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, tersangka harus dikeluarkan demi hukum.

"Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, semestinya Daryati dikeluarkan demi hukum. Namun, dia malah meninggal di rutan. Yang lebih membuat kami priharin, ternyata aparat minta uang penangguhan Rp 4 juta yang tidak bisa dipenuhi keluarga tersangka," paparnya.

Dokter rutan, Andriana DY, mengungkapkan, kematian tahanan perempuan itu karena sakit gula yang sudah berlangsung lama. "Di punggungnya ada benjolan daging besar," ujar dia didampingi Kepala Rutan Kelas I Surakarta Bambang Kuswandono.

Bambang menuturkan, sepekan setelah masuk rutan kondisi tahanan sudah mulai sakit. Tahanan lalu dianjurkan untuk selalu memeriksakan diri di klinik rutan.

Karena peralatan klinik sangat terbatas dan sudah parah, sakit yang diderita tahanan tak kunjung sembuh. "Kami sudah meminta tahanan itu untuk berobat jalan di RS Moewardi." (G10,san-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA