logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 SALA
Line

Tujuh Kali BAP Dikembalikan Kejaksaan

  • Kasus Korupsi DPRD

SOLO - Pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi oleh 28 mantan anggota DPRD Surakarta belum ada kejelasan. Hingga kini, BAP kasus tersebut masih di tangan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwil Surakarta.

"Memang, BAP itu sekarang masih berada di Polwil," ujar Kanit Tipikor Polwil Surakarta AKP Sigit Prayitno dalam diskusi Advokasi Pemberantasan Korupsi Berbasiskan Masyarakat di Hotel Baron Indah, Sabtu (18/2).

Dia merasa sudah berbuat optimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Berulang-ulang BAP dikirimkan ke Kejari Surakarta, namun selalu dikembalikan dengan alasan belum lengkap.

Kejaksaan menilai, BAP tersebut belum memenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh ke-28 mantan anggota DPRD periode 1999-2004.

"Hingga kini, tercatat sudah tujuh kali BAP itu bolak-balik dari Polwil ke Kejaksaan. Karena sudah merasa berbuat optimal, kini kami hanya menunggu penagihan dari Kejaksaan. Nanti kalau mereka sudah menagih, BAP itu kami kirimkan lagi ke sana."

AKP Sigit menilai, BAP tersebut sudah jelas memenuhi unsur pidana yang dilakukan para tersangka. Hal itu tampak dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut di DPRD. Semula draf disusun dan dibuat Sekwan berdasarkan usulan Dewan yang selanjutnya dibahas oleh Panitia Rumah Tangga (PRT). Bahkan para anggota juga diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan dan usulan.

Artinya, lanjut dia, semua anggota ikut terlibat. Ini juga terlihat bahwa semua anggota ikut menikmati dana yang dijadikan satu dengan slip gaji. "Kalaupun jaksa menilai anggota yang tak ikut dalam pembahasan maka hanya dua orang yang lolos. Keduanya adalah Mardikun karena sakit dan Husein Syifa yang mengajukan izin karena melaksanakan umroh."

Kasus korupsi DPRD mencuat setelah ada laporan dari masyarakat bertanggal 19 Januari 2004. Sebanyak 10 anggota yang terdiri atas unsur pimpinan dan anggota PRT kini ditahan menyusul vonis yang diterima dalam persidangan. Modus operandi yang dilakukan antara lain menaikkan tarif biaya rutin, menerima uang reses dan uang jalan dobel serta menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 1,2 miliar, tanda teriam uang reses, risalah rapat, notulen rapat, dan daftar hadir."

Sementara itu, Muhadjirin dari KP2KKN Jateng mengatakan, wabah korupsi selalu meningkat setiap tahun. Korupsi dilakukan degan cara tertata, pada umumnya para pelaku saling melindungi dan dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan. "Berbagai bentuk perundangan dan pembentukan KPK belum menyurutkan orang untuk tidak melakukan korupsi," jelasnya.

Menurutnya, untuk mempercepat pemberantasan korupsi dibutuhkan perangkat hukum yang melindungi pelapor atau saksi, jaminan keselamatan, dan bebas tuntutan hukum bagi orang yang berani membongkar kasus korupsi. Selain itu, juga mengoptimalkan peran institusi penegak hukum seperti KPK, Polri, dan kejaksaan. (G10, san-55n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA