logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 NASIONAL
Line

Bungkus Rokok dan Pita Cukai Palsu Dimusnahkan

MALANG-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang bekerja sama dengan jajaran kepolisian baru-baru ini memusnahkan ribuan bungkus rokok berbagai merek dan pita cukai palsu dengan cara membakarnya di Mapolresta Malang. Pemusnahan bungkus rokok dan pita cukai palsu itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim, ZA Likumahwa, dan aparat Kejati Jatim. Selain itu, hadir pula aparat dari Polwil dan Kejari Malang.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang, Roeslan Soetedjo mengatakan, barang bukti kejahatan yang dibakar itu merupakan hasil operasi intelijen dalam kurun waktu 2004-2005. ëíKerugian negara akibat kejahatan pemalsuan tersebut mencapai Rp 740 juta lebih. Makanya Kantor Bea dan Cukai Malang sangat serius dalam memerangi pemalsuan pita dan cukai rokok. Keseriusan itu tercermin dari keberhasilan dalam mengamankan 20 ribu pita cukai palsu dan 20 kasus yang kini sedang ditangani," katanya.

Salah satunya, saat menangkap Tiong Ho Santosa yang diamankan bersama barang bukti berupa mobil Toyota Kijang saat mengedarkan pita cukai palsu. Ia ditangkap ketika menjual dan mengedarkan pita cukai palsu, 17 Desember 2005 senilai Rp767 juta.

''Begitu ditangkap langsung diproses bersama kasus lainnya. Modus yang mereka gunakan dengan cara membeli pita cukai palsu pada seseorang yang kemudian dijual lagi ke pengusaha rokok.'' Pengusaha rokok yang biasanya jadi korban adalah rokok-rokok yang dijual di pedesaan dan pesisir dan itu merupakan kiat mereka untuk menghindari kejaran dari petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang No 11/1995 tentang cukai. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 7 miliar.

Tidak Sulit

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) menyambut positif operasi dan aksi pemusnahan cukai rokok palsu itu. Kendati demikian, mereka berharap agar pemesanan cukai pita rokok itu tidak sulit bagi pengusaha rokok kecil. Ketua Gaperoma, Cecep Hafid mengatakan, pengiriman pita cukai itu sering tidak tepat waktu sebab aturan personalisasi yang ditetapkan bagi pengusaha rokok skala kecil berbelit-belit dan makan waktu satu bulan bahkan lebih .

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim, ZA Likumahwa mengakui adanya kendala pengiriman pita cukai rokok skala kecil itu. Alasannya, karena pengusaha rokok skala kecil mengajukan saat ada aturan personalisasi itu sehingga ada kendala di Peruri.

Berbicara tentang target penerimaan cukai tahun 2006 ini di Kantor Bea dan Cukai Malang menetapkan sebesar Rp 4,1triliun yang diperoleh dari 273 perusahaan rokok.

Besar target tersebut meningkat cukup tinggi dibanding realisasi tahun lalu yang hanya mencapai Rp 3,6 triliun. (jo-14)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA