| Senin, 20 Februari 2006 | MURIA |
Bumi Mina Tani Bubar, Kini Muncul Koalisi Pesantenan
PATI - Setelah Koalasi Bumi Mina Tani (BMT) yang sempat membuka pendaftaran untuk calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) bubar, muncul Koalisi Pesantenan (KP). Koalisi itu merupakan gabungan dari sepuluh partai. Enam di antara sepuluh partai itu, ungkap Ketua PPDI Purwanto Hadi, sebelumnya pernah bergabung dalam BMT, di luar PKS dan PBB. Masing-masing adalah Pelopor, PAN, PNBK, PKPI, PPNUI, PDS, PNI Marhaen, PPDI, Merdeka, dan Patriot Pancasila. Gabungan 10 partai itu secara resmi bisa menjadi kendaraan untuk mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab akumulasi perolehan suara partai-partai itu pada Pemilu Legislatif 2004 telah memenuhi syarat, yakni 15% dari jumlah seluruh suara sah di tingkat kabupaten. Adapun total perolehan sepuluh partai itu adalah 98.651 suara. Karena di antara perolehan suara terbanyak adalah Pelopor, Ahmad Riyanto, ketua DPC partai tersebut ditetapkan sebagai Ketua Koalisi Pesantenan. Dengan demikian, Sekretariat KP akan menempati bangunan Sekretariat Pelopor, Jalan Achmad Yani No 38, Kompleks Perumahan Winong Pati. Dengan kesepakatan gabungan partai itu, proses berikut tinggal penetapan secara formal di hadapan notaris. ''Hal yang menyangkut siapa bakal cabup dan cawabup yang akan diusung dalam pilkada nanti, belum dibicarakan,'' tandas dia. Tujuh Orang Sementara itu, Sekretaris Panitia Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati Musallam, sejak dibuka pendaftaran Selasa (14/2) lalu, hingga Sabtu (18/2), telah ada delapan orang yang mengambil formulir pendaftaran. Pada hari pertama, tercatat tiga orang, yaitu Sri Susahid, Sudjoko SPd, dan H Sutomo. Pada hari kedua, Rabu kemarin, empat orang mengambil formulir, yakni H Abdul Ghoni Supeno, H Muhamad Soleh, Tjuk Suparman, dan Drs H Moh Ali Chabib. Orang yang disebut terakhir adalah anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Jika formulir itu tidak dikembalikan sampai batas waktu pendaftaran, Senin (27/2), yang bersangkutan dianggap tidak mendaftarkan diri. ''Demikian pula jika formulir dikembalikan tanpa kelengkapan persyaratan yang ditentukan, mereka kami anggap tidak mendaftarkan diri.'' ucap Musallam.(ad-17m) |