logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 SEMARANG
Line

Bukit Lerep, Deritamu Kini dan Nanti

  • Pengeprasan untuk Perumahan

Sepekan terakhir kasus pengeprasan Bukit Lerep Ungaran kembali ramai, setelah LSM Gempar melayangkan class action kepada pihak Pemkab Semarang melalui Polres. Masuknya persoalan lingkungan ke ranah hukum untuk kabupaten itu merupakan terobosan. Paling tidak, harapannya, kini Bukit Lerep dan nanti tidak "menderita" dan teraniaya oleh perilaku manusia. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka I Nengah Segara Seni dan Rony Yuwono.

MENCERMATI pengeprasan Bukit Lerep, di Dusun Lorog, Desa Lerep, rasanya semakin jelas bahwa perilaku manusia terhadap lingkungan sangatlah angkuh. Bukan hanya di lerep, di berbagai daerah, kasus perusakan lingkungan dengan alasan demi investor, demi perut, dan demi pembangunan terus terjadi.

Mengapa hal itu terjadi? Padahal, segala aturan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya sudah mengaturnya. Tetapi, ketika melihat pelaksanaan di lapangan, kebijakan sering kali meng-"kadali" dan mengakali aturan, sehingga dampaknya sangat luas, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.

Untuk kasus Lerep misalnya, yang tujuh hektare lebih bukit diratakan (semula memiliki kemiringan lebih dari 30 derajat) oleh PT Kuat Djaya Abadi (PT KDA), sudah jelas menyimpang dari Rencana Umum Tata Ruang Kota/Kabupaten (Ungaran). Kawasan itu memang untuk wilayah pengembangan, namun sifatnya terbatas. Artinya, wilayah tersebut sebagai kawasan permukiman terbatas, dalam kondisi yang sudah ada, dan untuk pengembangan berikutnya perlu dilakukan pembatasan dan pengawasan yang sangat ketat.

"Secara empiris memang pengembang keliru, karena daerah tersebut termasuk konservasi. Tetapi, secara legal formal daerah itu bisa untuk permukiman campur (secara terbatas)," jelas Kepala Bappeda, Ir Slamet Wahjono MM.

Padahal, rencana developer tersebut, di sana akan dibangun perumahan elite dengan harga berkisar satu miliar rupiah. Nah, dengan terjadi pengembangan fungsi dalam kawasan tersebut, tentu saja untuk masa depan akan membawa dampak besar pula. Bukan saja bagi kondisi setempat, tetapi juga lingkungan sekitar.

Makanya, sangat wajar bila Koodinator LSM Gempar, Widjayanto, menyebutkan, pihaknya akan berjuang habis-habisan untuk meluruskan perilaku salah terhadap alam ini agar anak cucu tidak menjadi korban dari ketidakberadaban kita tersebut.

"Orang mungkin akan mengatakan, saya ini mengada-ada, orang gila, dan sebagainya. Saya tak peduli itu, karena saya juga tidak akan mencari sesuap nasi pun dari perjuangan LSM ini. Sebab, saya melihat ada yang gak beres, ya saya laporkan ke Polres," katanya.

Kemudian dia menyodorkan berbagai kasus perusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya, baik terkait dengan pembangunan perumahan, penambangan galian C, dan lain sebagainya. "Anda kan pernah dengar, toh belum lama ini Banyubiru tiba-tiba kena banjir setelah hampir 20 tahun tak tersentuh genangan? Bayangkan, dampak yang ditimbulkan perusakan lingkungan baru terasa dalam waktu selama itu. Nah, kalau tidak sekarang kita menata dengan betul ruang-ruang yang kita manfaatkan untuk kehidupan masyarakat, lalu bagaimana wilayah ini di masa mendatang?" ungkapnya.

Hukum dan Kebijakan

Hingga akhir pekan kemarin, persoalan bukit Lerep itu ternyata masih berkutat antara prosedur dan kebijakan. Prosedurnya, jika kita mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Likungan Hidup, semestinya untuk mengubah status sebuah kawasan diperlukan izin Menteri (Pasal 20 ayat 3). Sementara itu, Pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunjuk hanya sebatas melakukan pengawasan.

Hal itu baru persoalan izin perubahan status kawasan. Belum lagi masalah izin pemanfaatannya yang sangat jlimet, karena perubahan status kawasan itu dikhawatirkan menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, misalnya menyangkut persoalan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 undang-undang tersebut.

Pertanyaannya, mengapa pelanggaran sering terjadi dengan alasan bahwa hal itu adalah keputusan pemegang kebijakan (Pemkab)? Apakah pemerintah yang sah tak berhak menentukan demi kepentingan daerahnya, misalnya dalam usaha meningkatkan PAD, demi kesejahteraan masyarakatnya? Pemkab juga punya alasan, jika kedatangan investor ke wilayahnya "diintervensi" seperti itu, mereka khawatir para pemodal akan lari dan dampak negatif terhadap laju pembangunan pun akan terpengaruh. Kedua pihak mempunyai alasan yang jelas, yakni demi kepentingan masyarakat, demi pembangunan, dan demi peningkatan isi pundi-pundi daerah. "Teserahlah, yang penting aturan ditegakkan, karena roda pemerintahan kan juga mengacu kepada peraturan perundangan. Dalam hal ini, bagi saya, lingkungan jangan sampai terkoyak," terang Widjayanto lagi.

Pihak Pemkab pun sebenarnya sepakat dengan Gempar. Karena setelah diributkan, aktivitas PT KDA terhenti dan mulai mengurus izin lokasi, izin Amdal, dan persyaratan lainnya. Bahkan terungkap, Pemkab ternyata belum pernah mengeluarkan izin pembukaan lahan baru untuk perumahan di Bukit Lerep atau bersebelahan dengan Perumahan Mapagan Ungaran kepada PT KDA selaku pengembang.

Dalam rapat tim teknis, yang terdiri atas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Energi (LHPE), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Bagian Humas di ruang rapat Setda, pekan lalu, terungkap, ternyata pengembang baru mengajukan izin lokasi ke BPN. "Pihak pengembang baru sebatas mengajukan izin, tetapi kami belum pernah memberikan izin lokasi, karena beberapa waktu lalu BPN meminta agar pengembang melengkapi persyaratan lain," ujar Kabag Humas, Supardjo.

Dia menegaskan, karena pengembang telah melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin, pihak Pemkab segera menghentikan aktivitas tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati, Siti Ambar Fathonah, itu juga masih muncul perdebatan mengenai Rencana Umum Tata Ruang Kota/ Kabupaten (RUTRK). Untuk itu, dalam waktu dekat ini tim teknis LHPE akan melakukan uji Amdal, sehingga akan diketahui dampak apa yang ditimbulkan jika lahan perbukitan tersebut dijadikan perumahan baru.

Tetapi, PT KDA yang membuka lahan itu mengaku sudah mengantongi izin dari BPN. "Izin lokasi sudah kami buat sejak tiga bulan lalu. Kalau IMB dan Amdal belum dan sedang kami siapkan. Kami berusaha prosedural dan tidak ada pejabat yang menjanjikan bisa memberikan izin dengan mudah," tutur Tunjung, yang menjadi perwakilan PT KDA.

Nah, dari gambaran itu jelas sekali bagaimana carut marutnya kondisi di lapangan. Langkah terbaik adalah menyelamatkan lingkungan, dengan menempatkan peraturan di atas segalanya. Tanpa hal itu, Bukit Lerep sebagai kawasan resapan air, yang kini dikoyak, akan makin teraniaya dan menderita di masa mendatang. (h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA