| Senin, 20 Februari 2006 | SEMARANG |
Warga Inginkan PerumahanLAHAN yang akan digunakan untuk perumahan dengan nama The Fountain Residence di Bukit Lerep, yang ada di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, tidak menuai protes dari para pemilik tanah. Bahkan, menurut Kepala Desa Lerep, Sofyan, didampingi Kepala Dusun Kretek, Achmadi, ada 18 warga desa setempat yang memiliki tanah di area tersebut. Menurut keterangan Achmadi, seluruh tanah seluas 7,8 hektare, yang akan digarap oleh PT Kuat Djaya Abadi selaku pengembang, sudah lunas pembayarannya. "Para pemilik tanah tersebut adalah keturunan dari orang-orang yang dahulunya menghuni Dusun Tegal Gawok (lahan yang akan digunakan perumahan-Red)," jelas Kades. Namun, karena tahun 1950-an perkampungan tersebut tidak aman, para penghuninya disarankan untuk pindah ke Dusun Lorog dan Kretek. Ditambahkan oleh Achmadi, jika perumahan baru itu direalisasikan, tidak ada dampak lingkungan yang dikhawatirkan. "Memang ketika musim hujan air di selokan sekitar lahan itu meluber, tetapi jika pengembang memperhatikan penataan saluran dan penghijauan, hal itu tidak menjadi masalah," katanya. Menurut Achmadi, pengembang sudah mempersiapkan sejumlah pohon tegakan untuk dijadikan sarana menjaga pelestarian lingkungan. "Pengembang juga bekerja sama dengan kami untuk penyediaan pohon durian, rambutan, dan mangga, yang nantinya akan ditanam di setiap rumah baru," terang dia. Dikatakannya, tanah yang ditata pengembang tidak ada yang keluar dari area atau dengan sistem cut and fill. Jual Tanah Kades Sofyan yang kemarin juga didampingi Kaur Umum, Slamet Riyadi, juga berjanji ikut melakukan pengawasan langsung terkait dengan pembangunan perumahan baru tersebut. "Kami akan selalu ingatkan pengembang untuk tetap menjaga keselarasan lingkungan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti longsor dan banjir," papar dia. Slamet Riyadi menjelaskan, pihaknya telah empat kali mengikuti sidang tanah di BPN terkait dengan pro dan kontra rencana pembangunan perumahan baru tersebut. "Hasil sidang bersama BPN, beberapa hari lalu, ada dua. Pertama, pembangunan ditunda dan yang kedua dilanjutkan dengan syarat harus ada sejumlah izin seperti Amdal dan IMB," tutur Slamet sembari menambahkan, saat ini keputusan ada di tangan Bupati. Kusnadi (70), warga RT 03/VI Dusun Lorog, Desa Lerep, yang tanahnya seluas 1,8 hektare dijual ke PT KDA mengaku mendukung perumahan baru tersebut. Menurut tokoh agama setempat itu, hasil jual tanah sawah tersebut dibelikan sawah di Siwarak Ungaran yang lebih menjanjikan. Dia mengaku, setiap meter persegi tanahnya dibeli dengan harga Rp 50.000. "Sawah saya di lahan itu (Bukit Lerep-Red) kurang menguntungkan, setahun hanya sekali panen dan kadang hasilnya juga tidak sebanding dengan biaya produksinya," tutur cucu buyut Mbah Jono, Wali yang merupakan pendiri Dusun Tegal Gawok itu, kemarin. Jika area tersebut didirikan perumahan, kampung di sebelahnya juga akan ikut ramai. Kusnadi juga berharap, dengan perumahan baru tersebut desanya juga ikut maju. (18h) |