| Senin, 20 Februari 2006 | SEMARANG |
Tim Tipikor Polres Panggil Saksi Baru
SALATIGA - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Salatiga telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa saksi baru, yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA terbitan PT Balai Pustaka senilai Rp 17,6 miliar dari dana APBD 2003. Jumlah saksi baru yang dipanggil sepuluh orang, terdiri atas panitia lelang dan panitia pemeriksa. Dari informasi yang diperoleh SM, mereka akan disidik Tim Tipikor mulai Senin (20/2) dan berlangsung hingga Rabu (22/2) mendatang. Adapun nama-nama saksi baru yang akan disidik belum dapat diklarifikasi. Seperti diketahui, Polres Salatiga berniat menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut, karena menjadi salah satu kasus yang dipantau Polda Jateng dan Mabes Polri. Selama ini sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga telah diperiksa secara maraton oleh Tim Tipikor. Sementara itu, ratusan barang bukti berupa buku terbitan PT Balai Pustaka juga telah disita oleh tim dari sejumlah sekolah untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut. Bahkan, beberapa buku diketahui banyak yang tidak dapat dipergunakan lagi, karena menggunakan kurikulum lama. Kabag Hukum Pemkot Salatiga, Suroso Kuncoro SH, ketika dihubungi membenarkan pemanggilan terhadap sepuluh pejabat di lingkungan Pemkot. Mereka yang dipanggil merupakan panitia lelang dan panitia pemeriksa. "Kesepuluh orang tersebut, termasuk saya, dipanggil sebagai saksi," ujar Kuncoro. Heran Disinggung alasan pemanggilan, Kuncoro mengaku tidak tahu, tetapi masih berkaitan dengan kasus buku. Sementara itu, terkait dengan pemanggilannya, dia juga merasa heran. Sebab, waktu pengadaan buku tahun 2003, dia masih bertugas di kecamatan. Menurutnya, pada 2003-2004 dia masih menjabat sebagai sekretaris camat sekaligus Pjs Camat Sidomukti. Kemudian, akhir tahun 2004 dipercaya menjadi kepala Bagian Hukum Sekda Kota Salatiga. Sebelumnya, Marten Toelle SH, kuasa hukum Sekda Salatiga, Drs H Sutedjo MSi, menilai, Wali Kota dan DPRD Kota Salatiga ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku wajib itu. Sebab, surat persetujuan penunjukan langsung pengadaan buku kepada Dinas Pendidikan ditandatangani oleh Wali Kota, setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Menurutnya, dasar dibuatnya surat persetujuan penunjukan langsung oleh Wali Kota itu setelah Pemkot mendapat surat dari Dinas Pendidikan. Surat dari Dinas Pendidikan berisi permohonan dilakukan penunjukan langsung pengadaan buku wajib kepada Wali Kota. Setelah itu, Wali Kota membentuk beberapa tim berdasarkan surat keputusan untuk menindaklanjuti rencana pengadaan buku tersebut. Tim itu di antaranya adalah tim pengkaji, tim anggaran, dan tim pengelola kegiatan pengadaan buku. Wali Kota Salatiga, H Totok Mintarto, ketika dihubungi tidak memberikan komentar soal pertanggungjawaban dia, yang telah membuat surat persetujuan penunjukan langsung pengadaan buku tersebut. Menurutnya, biar proses itu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang masih dilaksanakan polisi. (H2-37h) |