logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 SEMARANG
Line

Besok, Sidang Perdana Gugatan Pilkada Grobogan

GROBOGAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Grobogan sudah menerima panggilan sidang atas perkara gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Grobogan 2006. Gugatan tersebut diajukan dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni Agus Supriyanto-M Nurwibowo dan Bambang Budisatyo-M Suratmoko.

Rencananya sidang perdana digelar pada Selasa (21/2) besok di Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. "KPUD sudah menerima panggilan sidang pada Kamis (16/2) lalu, yang dikirim Panitera Pengadilan Tinggi Jateng," kata Ketua Divisi Hukum dan Kampanye KPUD, Afrosin Arif, menanggapi adanya gugatan tersebut di Kantornya, Minggu (19/2) kemarin.

Dia menuturkan, karena sudah ada panggilan sidang maka KPUD akan menguasakan pada kuasa hukum KPUD, Puspo Aji SH CN, Susilo Yuwono SH, dan M Fajar Saka SH. Karena itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan materi pembelaan atas gugatan tersebut. "Menghadapi gugatan itu, kami juga di-back up KPU Provinsi," ujarnya.

Dia menuturkan, apabila melihat materi gugatan yang diajukan tersebut, sebenarnya berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No 2/2005 tidak termasuk gugatan pilkada. Sebab, materi yang diajukan terkait dengan money politics dan ijazah.

Dengan demikian, materi gugatan tidak memengaruhi perolehan suara yang mengakibatkan terpilihnya pasangan calon. "Prinsipnya kami telah siap menghadapi gugatan itu."

Sebagaimana pernah diberitakan, dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pilkada Grobogan 2006 menggugat KPUD setempat. Surat gugatan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang dengan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Sabtu (11/2) lalu.

Dalam gugatannya, pasangan nomor urut satu Agus Supriyanto-M Nurwibowo menguasakan pada kuasa hukumnya, Heru Kisbandono SH dan Rekan.

Pasangan calon nomor urut tiga, Bambang Budisatyo-M Suratmoko mengajukan gugatannya melalui tim sukses Budi-Moko, yang diwakili Ali Rukamto dan Kenthut Suharyanto SH. (H3-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA