logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 SEMARANG
Line

Tips kepada Sopir akibatkan HET Naik

KENDAL - Pemberian uang tips kepada sopir truk tangki dan jauhnya jarak tempuh menuju lokasi pangkalan menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga minyak tanah di tingkat pengecer di sejumlah wilayah di Kendal. Melonjaknya harga minyak tanah tersebut berkisar antara Rp 200-Rp 500/liter di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Rp 2.300/liter.

"Dari hasil rapat koordinasi pengawasan distribusi minyak tanah antara Disperindag dan agen, beberapa waktu lalu, melambungnya harga minyak di atas HET, antara lain disebabkan pemberian tips kepada sopir dan jauhnya jarak tempuh ke lokasi pangkalan," kata kepala Disperindag Pemkab Kendal, FX Eddy Prapto Trenggono.

Dia menjelaskan, pertimbangan jarak dan luas wilayah pasokan serta jumlah alokasi masing-masing agen juga berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya operasional yang harus dikeluarkan agen. "Selain dua faktor tersebut, ada pula pola distribusi minyak tanah dari pangkalan ke pengecer yang tidak jelas peruntukkannya, misalnya pangkalan tidak disiplin dalam melaksanakan kewajibannya," tuturnya.

Misal, lanjut dia, minyak tanah tidak dijual untuk keperluan rumah tangga, tetapi untuk bahan bakar perahu nelayan.

"Meski sejumlah pangkalan yang nakal berulang kali telah ditegur agen, ternyata belum diindahkan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Harus Tegas

Didampingi Kasubdin Perdagangan Disperindag, Sri Dharmadji, dia mengemukakan, guna menangani persoalan tersebut, pihaknya bersama agen akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah.

Seluruh pangkalan minyak tanah harus dioptimalkan fungsinya untuk melaksanakan penjualan langsung kepada konsumen pengguna, sehingga subsidi dapat dinikmati langsung oleh yang berhak.

"Sopir tangki dan karyawan agen, yang ditugasi di lapangan, harus lebih diawasi untuk menekan penyelewengan saat menjalankan pekerjaannya. Terkait dengan usulan untuk menyusun HET minyak tanah di daerah, yang terpencil atau jauh dari ibu kota kabupaten, masih harus dikaji lebih jauh agar nantinya tidak menimbulkan persoalan baru," tandasnya.

Para agen minyak tanah harus tegas untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan, imbuh dia, terhadap pangkalan yang telah berulang kali melakukan pelanggaran atau penyimpangan distribusi ataupun HET.

"Memang para agen berkewajiban menyosialisasikan hak dan kewajiban pangkalan sesuai kesepakatan dalam rapat kepada seluruh pangkalan di bawahnya," jelasnya. (G15-h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA