logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 SEMARANG
Line

Pemkot Larang Daging Glonggongan

  • Pemasok Buat Kesepakatan

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang peredaran daging glonggongan. Larangan itu dikeluarkan menyusul pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, yang mengharamkan umat Islam mengkonsumsi daging tersebut.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Pemkot segera membuat kesepakatan dengan tiga pemasok utama daging, yaitu, Boyolali, Kota Salatiga, dan Kabupetan Semarang. Wali Kota, Sukawi Sutarip menyatakan, daging dari luar Kota Semarang akan dicek ulang oleh petugas Dinas Pertanian.

Meski sudah ada stempel atau legalisasi dari daerah asal, petugas tetap melakukan pemeriksaan.

''Jika ketahuan bahwa daging yang dijual itu glonggongan, langsung kita larang. Ada stempel sekalipun, tetap dilarang,'' tegas Sukawi, Jumat (17/2) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Jateng, Dr H Ahmad Rofiq MA, meminta masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging glonggongan. MUI Jateng menyatakan daging jenis itu haram, karena proses produksinya dinilai menyalahi hukum Islam.

Daging itu diperoleh dari sapi yang digelontor dengan bergalon-galon air sebelum disembelih. Air dimasukkan ke dalam tubuh sapi lewat mulut ataupun dubur agar dagingnya lebih berat jika ditimbang. Rofiq menilai, proses seperti itu keliru dan tak sesuai hukum Islam, yang melarang penyiksaan hewan ternak sebelum disembelih.

Lebih terperinci, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Dra Ayu Entys Wahyu Endah S MMm mengatakan, pemeriksaan dilakukan di tingkat pedagang. Pengecekan dilakukan pukul 03:00, setiap hari, di empat pasar yang menjadi sentral masuknya daging dari luar kota, yaitu Pasar Johar, Karangayu, Wonodri, dan Pasar Bulu.

Buat Kesepakatan

Namun, Ayu mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan di tingkat pemasok. Penjual dari luar kota, umumnya tidak datang langsung ke Semarang. Sebaliknya, pedagang Kota Semaranglah yang membeli ke luar kota. Daging yang sudah mendapat legalisasi dari daerah asal, belum tentu bebas dari glonggongan.

Ayu membenarkan, beberapa kali petugasnya mendapati daging glonggongan, yang berstempel kabupaten/kota tertentu. ''Mulai pekan ini petugas akan melakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai daging yang sehat, halal, dan sah. Setelah sosialisasi, kami akan membuat kesepakatan dengan pedagang maupun pemasok dari luar kota untuk tidak memperjual-belikan daging glonggongan,'' katanya.

Kesepakatan itu ditempuh lantaran hampir 40% kebutuhan daging warga Kota Semarang dipenuhi dari luar kota. Ayu mengatakan, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang hanya memasok 60% dari total kebutuhan konsumsi daging yang mencapai 6-7 ton/hari.

Menurutnya, RPH Kota Semarang sebenarnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan daging. Namun, harga daging glonggongan yang lebih murah, membuat daging produksi RPH tersaingi. Di pasaran, daging glonggongan dijual Rp 26 ribu/Kg, lebih murah dibanding daging kering yang dijual sekitar Rp 32 ribu/kg. (H5-18h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA