| Senin, 20 Februari 2006 | SEMARANG |
Komisi Yudisial Segera Bahas Putusan Ismoyo CsSEMARANG- Fotokopi salinan putusan terdakwa korupsi APBD Kota Semarang 2004, Ismoyo cs, Fathurrahman cs, dan Shonhadji cs, telah diterima Komisi Yudisial (KY). Sekretaris KY, Muzayyin Mahbub mengatakan, berkas salinan putusan itu dalam waktu dekat akan dibahas. "Kapan pastinya kami belum menentukan. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat. Kalau nantinya terbukti putusan itu tidak sesuai dengan UU Pemberantasan Korupsi, ya hakimnya kami panggil," kata Mahbub, ketika dihubungi lewat telepon. Selain vonis kasus APBD Kota Semarang, menurut Mahbub, pihaknya juga menerima pengaduan putusan PN Semarang dalam kasus korupsi APBD Jateng 2003, dengan terdakwa Mardijo dan Asrofie cs. Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Muhiar SH mengatakan, pihaknya telah mengirimkan fotokopi salinan vonis perkara APBD Kota Semarang dan APBD Jateng kepada KY, 24 Januari lalu. Wakil Ketua PN Semarang, Fathurrahman menyampaikan pihaknya tidak keberatan dengan permintaan KY untuk meminta fotokopi salinan putusan tersebut. "Selama kami bisa memenuhi ya kami penuhi." Seperti diberitakan, KY telah menyurati Ketua PN Semarang, terkait vonis percobaan perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs. Melalui suratnya No 08/Set KY/I/2006 tanggal 6 Januari 2006 kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, KY telah meminta PN mengirimkan copy salinan putusan percobaan tersebut. Permintaan itu merupakan tindak lanjut surat laporan dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng 30/SK/KP2KKN/XII/2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang laporan putusan percobaan para terdakwa dugaan korupsi APBD Jateng 2003 Rp 14,8 miliar dan APBD Kota Semarang 2004 Rp 2,16 miliar. Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Kelurahan, Martabat, dan Perilaku Hakim, Irawadi Joenoes mengungkapkan, apabila dalam pemeriksaan nanti terbukti adanya hukuman VW (voorwardijke = hukuman percobaan), KY tidak akan segan-segan memeriksa hakim yang menangani. Dia menyebutkan, dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2002, mereka yang dinyatakan terbukti bersalah maka hukuman paling ringan adalah hukuman badan satu tahun penjara. "Kalau ada hakim yang berani memberikan hukuman VW, itu berarti hakimnya yang terlalu pintar. Saking pintarnya sampai keblinger," papar Irawady. Dia menuturkan, dirinya memang telah mendisposisi Sekjen KY Muzayyin Mahbub agar meminta copy salinan itu. Permintaan tersebut merupakan langkah pertama untuk memeriksa hakim. Sementara, mantan Ketua PN Semarang sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs, Abid Saleh Mendrofa mengatakan, pihaknya menunggu langkah yang akan diambil KY. "Kalau Komisi Yudisial nanti mau memanggil, kami akan datang." Dia menambahkan, putusan terhadap Mardijo cs dan Ismoyo cs merupakan putusan paling adil. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, sudah mempertimbangkan berbagai hal. (yas-18s) |