logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

Ecerkan Minyak Tanah Tak Miliki DO Ditangkap

  • 3.100 Liter Disita Polisi

PARAKAN - Delapan belas drum minyak tanah dari pangkalan milik Pawit (38), warga Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung disita aparat Polsek Parakan. Surat-surat izin berkaitan dengan pengelolaan usaha tersebut yang diduga menyalahi ketentuan dalam beroperasi.

Penyitaan dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (18/2) dari gudang pangkalan di pinggir Jalan Raya Desa Paponan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Sebuah truk polisi dan sebuah truk umum yang disewa polisi digunakan untuk mengangkut 13 drum minyak berisi penuh (200 liter) dan lima drum berisi separo. Jumlah minyak tanah yang kini disita di kantor Polres Parakan itu sekitar 3.100 liter.

Di samping menyita 18 drum minyak tanah, sebagai barang bukti polisi juga menyita 10 drum kosong serta pipa selang plastik ukuran 2 dim warna hijau panjang 4 meter dan ukuran 1 dim panjang 2 meter. Barang bukti lain yang lebih dahulu disita adalah mobil Suzuki Carry hitam bak terbuka yang biasa untuk mengecerkan minyak tanah.

Kapolsek Parakan AKP Marino mengungkapkan, kronologi penangkapan tersebut mulai ketika pada Selasa (7/2), patroli polisi memergoki mobil yang dikendarai Pawit dan kernetnya tengah mengecerkan minyak tanah ke desa-desa di Kecamatan Kledung. Karena mobil tersebut bukan mobil tangki yang memenuhi ketentuan untuk mengecerkan minyak, aparat pun menghentikannya.

Tidak Miliki DO

Ketika ditanyakan surat izin delivery order (DO), Pawit menyatakan tidak memiliki. Dia hanya dapat menunjukkan surat izin pangkalan dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Itu pun, masa berlaku surat izin pangkalannya telah habis.

Lokasi tempat usaha pangkalan minyak tanah yang tercantum dalam dua surat izin tersebut berbeda dari kenyataannya. Tempat usaha menurut dua surat itu di Desa Petarangan, tempat tinggal Pawit. Namun, lokasi pangkalannya di Desa Paponan.

Kasus itu selanjutnya akan diserahkan ke Polres Temanggung. Meski masih akan diperiksa, tersangka yang buta huruf itu tidak ditahan. Sebab, diperkirakan dia tak akan kabur atau menghalangi pemeriksaan.

Pawit dengan jujur mengakui, kesalahan itu semata-mata karena ketidaktahuannya tentang prosedur yang seharusnya dia taati. Kalau sebelumnya diberitahu atau diperingatkan terlebih dahulu, dia pasti akan mematuhinya.

Dia juga menuturkan, usaha satu-satunya dengan modal pinjaman bank dan sekarang pengembaliannya masih dalam proses angsuran itu telah berjalan tujuh tahun. Baru kali ini usaha tersebut dipermasalahkan. (hsf-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA