| Senin, 20 Februari 2006 | KEDU & DIY |
200 Karyawan Gardena Terancam Di-PHKMAGELANG - Rencana eksekusi Gardena Pasar Raya dan Swalayan akan dilaksanakan 1 Maret mendatang. Hal tersebut membuat Pemkot Magelang sibuk mengadakan rapat berkait dengan itu. Pertimbangan utamanya, sekitar 200 orang tenaga kerja yang kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan atau kena pemutusan hubungan kerja. Melalui rapat Jumat (17/2) yang dipimpin Asiten Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat, Margiyono Dwi Yuwono, dengan diikuti instansi terkait, Kodim, Polresta dan Panitera PN Magelang memutuskan, panitera diminta menyampaikan rencana eksekusi itu kepada Muspida. ''Kami menunggu petunjuk dari Muspida yang menyangkut berbagai aspek. Di antaranya, aspek keamanan yang akan ditangani Polresta, Kodim, dan Satpol PP, kemudian aspek tenaga kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,'' ujar Kabag Hukum, Toni Agus Priono SH didampingi Kepala Kantor Infohum, Lukman Zakaria SH CN, kemarin. Menurutnya, pertimbangan dari segala aspek diperlukan, karena ini kali pertama Pemkot menangani eksekusi pusat perbelanjaan yang memiliki tenaga kerja banyak. Pemkot tidak bisa mengintervensi putusan MA, apabila minta eksekusi diundur menunggu karyawan mendapat pekerjaan lain. ''Sepertinya, Disnakertrans sudah memiliki konsep mengenai masalah tenaga kerjanya,'' ujar Toni. Seperti diberitakan (SM17/2), pada 1 Maret PN Magelang akan mengeksekusi Gardena Pasar Raya dan Swalayan di Jalan A Yani 10. Hal itu menyusul turunnya keputusan kasasi Mahkaman Agung. Sewa-menyewa antara Gardena dan Ny Ong Kim Nio alias Siti Rahayu dan Tan Kon Oen alias Bambang Budiono selaku pemilik tanah dan bangunan, terjadi tahun 1987 untuk janga waktu 30 tahun dengan akta nomor 9, 10 dan 64 yang dibuat Notaris Silvia Veronica SH. Sengketa perdata itu berawal saat Gardena tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian sewa-menyewa. Yaitu, tidak mengasuransikan bangunan serta tidak mau membayar sewa tanah dan bangunan sesuai dengan kurs dolar yang berlaku saat ini. Menghadapi eksekusi itu, pihak Gardena selain mengajukan perlawanan, juga melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alasannya, karena ada bukti-bukti baru yang belum diajukan saat perkara perdata itu disidangkan . Bukti baru itu adalah kontrak pembangunan Gardena, kuitansi pembayaran pembangunan, serta bukti mengenai kenaikan harga sewa dan asuransi. (P.60d) |