logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

Ajukan PK ke MA

YOGYAKARTA - Atas putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bintoro Sulaksono selaku penyewa dan tergugat, penasihat hukum PT Gardena Graha Departemen Store Amir Syamsuddin SH menilai, keputusan itu jelas merugikan kliennya baik selaku pribadi maupun pengusaha.

Putusan tersebut juga telah merugikan PT Gardena Graha selaku perusahaan karena telah melanggar hak-haknya. Untuk itu, dia mengusulkan kepada tergugat ataupun pimpinan perusahaan itu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Upaya hukum tergugat adalah meminta MA untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas Putusan MA RI Nomor 1944/K/Pdt/2003. Sebab, putusan tersebut jelas sangat merugikan hak-hak tergugat.

Untuk itu, tergugat dapat melakukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi atas putusan MA tersebut. ''Atas kekeliruan putusan MA RI itu, tentu saja tergugat selaku pribadi sangat dirugikan hak-haknya,'' tandas Amir Syamsuddin SH dalam siaran persnya yang disampaikan ke Suara Merdeka, kemarin.

Menurut keterangannya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Magelang dalam Perkara Nomor 25/Pdt.G/2000/PN.Mgl menyatakan gugatan para penggugat diterima dan menyatakan sah Akta Nomor 9, Akta Nomor 10, dan Akta Nomor 64.

Namun karena tergugat melakukan wanprestatie terhadap Pasal 2 tentang kenaikan harga sewa dan Pasal 6 tentang asuransi tanah serta bangunan, akta itu menjadi batal atau putus. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk menutup Gardena Departement Store Cabang Magelang.

Tidak Diterima

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 290/Pdt/2002/PT Jateng jo Nomor 25/Pdt.G/2002/PN Mgl menyatakan membatalkan putusan PN Magelang dan gugatan tidak dapat diterima.

Pertimbangannya, gugatan penggugat keliru karena ditujukkan ke Bintoro Sulaksono selaku pribadi. Padahal, semua tindakan dan hubungan hukum Bintoro Sulaksono dalam kapasitasnya sebagai direktur atau mewakili PT Gardena Graha.

Kemudian MA menganulir putusan PT Jateng dengan Putusan Nomor 1944/Pdt/2002/PT Jateng jo Nomor 25/Pdt.G/2000/PN Mgl karena gugatan ditujukan kepada Bintoro Sulaksono pribadi.

Karena pada saat itu, lanjut Amir, yang tercantum dalam Akta Nomor 9 dan Akta Nomor 10 adalah Bintoro Sulaksono selaku pribadi. Sementara itu, PT Gardena Graha belum memperoleh status badan hukum.

MA lalu mengadili perkara itu dan memutuskan menyatakan sah Akta Nomor 9, Akta Nomor 10, dan Akta Nomor 64. Namun, kemudian membatalkannya karena tergugat melakukan wanprestatie terhadap Pasal 2 tentang kenaikan harga sewa dan Pasal 6 tentang asuransi tanah serta bangunan sengketa. Selanjutnya, MA memerintahkan tergugat untuk menutup Gardena Departement Store Cabang Magelang. (sgt-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA