| Senin, 20 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Penambang Tradisional Boleh Menambang Lagi
BOROBUDUR - Meski Perda Nomor 23/2001 mewajibkan semua usaha penambangan harus berizin, sikap Pemkab Magelang akhirnya melunak dalam menanggapi keinginan 1.000-an penambang tradisional yang berunjuk rasa di DPRD, Sabtu (18/2). Para penambang yang menggunakan peralatan manual, seperti senggrong dan linggis, mendapat waktu 10 hari untuk menambang pasir dan mengurus izin ke Pemkab. Sekda Drs H Agus Subandono selaku ketua Tim Penertiban Penambangan Galian Golongan C berjanji akan membantu mempermudah serta mempercepat proses pengurusan izin penambangan. Koordinator Serikat Buruh Senggrong Merapi Fhatkul Mujib mengemukakan, pengurusan akan dilakukan secara berkelompok. Hal itu mengingat, terdapat 3.500 penambang tradisional yang tergabung dalam 52 kelompok. Pengunjuk rasa didampingi LSM Gemasika yang dipimpin Iwan Hermawan dan sekretaris Ichsani. Fasilitator negosiasi dengan tim adalah Komisi C DPRD Kabupaten Magelang yang dipimpin Drs M Sofyan. Pengunjuk rasa datang ke DPRD dengan menumpang 40-an truk. Mereka diadang pasukan Dalmas Polres Magelang yang berjajar di pintu masuk gedung wakil rakyat tersebut. Yang diizinkan masuk untuk negosiasi hanya beberapa orang. Lainnya, menunggu di halaman. Pada awalnya Koordinator Serikat Buruh Senggrong Merapi Fhathul Mujib meminta kebijakan Pemkab untuk berpihak pada rakyat kecil khususnya penambang manual. Dia menilai, dalam penataan kawasan Merapi Pemkab lebih memperhatikan kaum bermodal sedangkan penambang manual terabaikan. ''Untuk itu, kami mohon Pemkab mengizinkan para penambang tradisional dapat bekerja lagi untuk menghidupi anak dan istri. Sekarang mereka kelaparan,'' ujarnya. Wajib Izin Jawaban Sekda tegas. Sebab, Perda Nomor 23/2001 mengatur semua usaha penambangan wajib dilengkapi dengan surat izin penambangan daerah (SIPD). Karena tak ada titik temu, Heru Dwiyanto, anggota Komisi C, mengusulkan agar tim penertiban memberikan kemudahan berupa izin misalnya bersifat sementara terutama bagi penambang tradisional. Setelah tiga jam bernegosiasi dan menemui jalan buntu, lalu diskors sejam dengan adanya usulan Heru tadi. Hasilnya kemudian, para penambang manual diberi kesempatan 10 hari menambang dan mengurus izin. Seperti diberitakan, kawasan Merapi rusak akibat penambangan pasir. Bupati menyatakan moratorium. Pada awalnya hanya pengusaha yang menggunakan begu yang dilarang. Beberapa bulan kemudian, penambang manual juga tak diizinkan. Penambang yang melanggar diproses sampai ke pengadilan. Beberapa pengusaha dihukum denda. Sementara itu, 47 penambang manual diinapkan semalam di Tanjung, Muntilan. Kemudian pada keesokan harinya dihukum denda oleh pengadilan. Setelah ada surat dari Komisi Ombudsman Nasional, Bupati lebih tegas lagi. Dia membubarkan delapan LSM yang diduga keras melakukan pungutan terhadap para sopir truk pengangkut pasir di kawasan Merapi. (pr-39j) |