| Senin, 20 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Tiap Penerbitan Harus Hormati Hak JawabYOGYAKARTA - Ketua Dewan Pers Indonesia Prof Dr Ichlasul Amal MA mengatakan masyarakat pers khususnya wartawan Indonesia tidak perlu terlalu mempermasalahkan UU Nomor 40/1999. Yang penting, sekarang sudah ada pemahaman bahwa informasi (berita) yang salah tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan. Dengan demikian, ujarnya, Sabtu (18/2) malam, wartawan sekarang tidak perlu merasa takut akan dipenjara akibat penulisan berita yang salah. ''Perasaan itu kan bisa mengganggu dan menghambat kebebasan pers karena wartawannya takut memberitakan informasi yang belum pasti benar,'' ujarnya pada acara resepsi peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Balai Wartawan PWI Yogyakarta. Menurut pendapat mantan rektor UGM itu, tidak tiap informasi yang salah yang ditulis wartawan harus diselesaikan lewat pengadilan atau menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, cukup diselesaikan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Sebab, jika diselesaikan dengan menggunakan KUHP hampir bisa dipastikan wartawannya akan masuk penjara. Misalnya karena dianggap mencemarkan nama baik. Dijamin UU Pers Karena itu, lanjutnya, tiap-tiap penerbitan harus sangat menghormati adanya hak jawab ataupun hak koreksi bagi anggota masyarakat yang dirugikan akibat pemberitaan yang salah. Sebab, kedua hak itu juga dijamin oleh UU Pers. Masalahnya jadi lain ketika menyangkut bukan berita yang diproduksi wartawan. Misalnya tentang kartun atau karikatur seperti yang dimuat media massa cetak Denmark tentang Nabi Muhammad SAW. Menurut penilaian mantan rektor yang akrab dipanggil Pak Amal itu, penerbitan tersebut sudah merupakan kesengajaan. Karena itu, Dewan Pers Indonesia mengajak pers mengevaluasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). (P58-39j) |