| Senin, 20 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Flu Burung Lamban DitanganiYOGYAKARTA - Adanya pernyataan yang menyebutkan Indonesia bisa menjadi tempat penularan flu burung nomor satu di dunia, membuat sejumlah pihak menyampaikan kritik pada pemerintah. Salah satunya, Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) yang baru saja menggelar raker di Hotel Quality Yogyakarta. Kondisi tersebut, menurut Ketua Dewan Penasehat ADHPI Drs Tri Satya Naipospos MSc PhD, karena pemerintah lamban mengambil langkah untuk mengantisipasi persoalan itu. ''Saya kok lebih suka mengambil kata yang lebih halus, yakni lamban daripada gagal,'' ujar Tri Satya yang biasa disapa Tata, baru-baru ini. Dia menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan berbagai kalangan, termasuk para dokter hewan yang menganggap pemerintah gagal mengatasi masalah flu burung. Bahkan dalam pertemuan di Yogyakarta, sering terdengar celotehan agar Menteri Kesehatan diganti. Menurutnya, kelambanan penanganan flu burung akibat tidak adanya otoritas veteriner dari tingkat pusat yang mempunyai garis struktural sampai ke daerah. Ini menjadi kendala bagi penanganan kasus tersebut. Dia bersama rekan-rekan sejawatnya mengusulkan agar pemerintah segera membentuk badan baru yang mempunyai kewenangan veteriner. ''Para praktisi seperti kami ini kadang menghadapi tembok apabila ingin melangkah lebih jauh. Peraturannya pun tidak ada, harusnya ada perundangan khusus mengenai perunggasan dan berbagai persoalan yang melingkupinya,'' papar mantan Direktur Kesehatan Hewan tersebut. Vaksinasi Massal Ketua Dewan Pengurus ADHPI, Prof drh Charles Rangga Tabbu MSc PhD, menambahkan salah satu langkah mengatasi flu burung, yakni dengan melakukan vaksinasi massal. Seluruh hewan unggas di Indonesia tanpa kecuali secara serentak dan bersama-sama mendapatkan vaksin. Cara tersebut, menurutnya menjadi satu metode pencegahan flu burung agar tidak ada unggas yang terlewati. Selama ini, pemerintah baru melakukan langkah vaksinasi hanya pada daerah tertentu dan ketika terjadi kasus. Memang untuk menjalankan gagasan vaksinasi massal diperlukan peraturan dan dana besar. Perlu ada peraturan dan UU, atau paling tidak SK Presiden untuk menjalankannya. Asosiasi itu, jelas Charles, akan melakukan langkah-langkah kongkret seperti mendiagnosa, menyidik, mencegah, dan mengobati penyakit-penyakit unggas, terutama dengan sifat zoonosis, yakni dapat menular dari unggas ke manusia. (D19-39d) |