logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

HB X : CDMA Tak Rugikan Negara

YOGYAKARTA - Ontran-ontran proyek jaringan komunikasi tanpa kabel atau lebih dikenal Code Division Multiple Access (CDMA) di Provinsi DIY, yang menyangkut nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dipastikan tidak merugikan keuangan negara.

''Proyek tersebut menyedot dana APBD DIY Rp 17 miliar dan dicairkan sejak 2004 lalu, bahkan telah dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan. Kini, dana itu sudah dikembalikan lengkap dengan bunga gironya,'' ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan di Kepatihan, Pemprov DIY, Sabtu (18/2). ''Dananya sudah dikembalikan ke kas daerah,'' jelas Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem, panggilan akrab Sri Sultan Hamengku Buwono X, uang Rp 17 miliar dari APBD ditambah bunga gironya selama satu tahun lebih, sudah kembali.

''Total yang dikembalikan sekitar Rp 18,5 miliar. Dengan demikian, masalah ini tidak merugikan keuangan negara,'' kata Raja di Keraton Yogyakarta tersebut.

Dijelaskan, dana tersebut dikembalikan oleh PT Jogja Telepon Cerdas (JTC), selaku pelaksana proyek CDMA di DIY. Pengembalian dana itu, lanjut dia, didasarkan atas desakan masyarakat dan DPRD DIY yang menghendaki agar dana APBD untuk pembangunan proyek tersebut dikembalikan ke kas daerah terlebih dahuhlu.

''Sekarang sudah dikembalikan, artinya tidak ada kerugian keuangan negara. Meski demikian, saya berharap proyek jaringan komunikasi ini tetap dilanjutkan. Hanya teknisnya bagaimana, akan dibahas lagi dengan DPRD,'' ujar Sultan.

Ditransfer

Setelah dana Rp 17 miliar dikembalikan, dirinya langsung menulis surat pemberitahuan ke DPRD DIY. Dalam surat bernomor 555/0649 bertanggal 18 Februari 2006, Sultan menyatakan dana proyek CDMA telah ditransfer ke rekening kas daerah DIY pada 12 Februari.

Sementara secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY Gandung Pardiman menyatakan, dirinya menyambut baik dengan dikembalikannya uang rakyat tersebut. Bagi DPRD, kata Gandung, yang utama adalah kerugian negara bisa digagalkan.

Sebab, kata Gandung yang juga Ketua DPD Golkar DIY, proyek CDMA yang telah dilakukan tanpa persetujuan dari DPRD, sehingga secara hukum proyek tersebut tidak dibenarkan.

''Proyek CDMA itu cacat hukum, sehingga target para wakil rakyat saat ini adalah mengembalikan uang rakyat. Soal apakah nanti masih diteruskan atau tidak, akan dilakukan rapat lagi,'' katanya.

Ditambahkan, pimpinan DPRD DIY memang sudah menerima surat pemberitahuan dari Gubernur soal pengembalian dana Rp 17 miliar. Total uang yang dikembalikan sebesar Rp 18.501.284.243, termasuk bunga giro selama setahun lebih.

Seperti diberitakan, Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan penyelewengan proyek CDMA yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 17 milyar.

Kejaksaan Tinggi DIY bahkan memeriksa 11 orang, baik dari kalangan pejabat Pemprov DIY, PT JTC maupun kalangan Bank Mandiri. Hanya, sampai saat ini aparat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (sgt-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA