logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 BANYUMAS
Line

Sekolah Dilarang Tarik Sumbangan

PURWOKERTO - Para guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK, dan madrasah aliyah negeri (MAN) resah. Sebab, Kepala Dinas Pendidikan Banyumas melalui surat keputusan (SK) nomor 900/206/2006 melarang sekolah memungut iuran sukarela dari orang tua murid. Padahal, para guru menyatakan masih butuh biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Para guru meminta Kepala Dinas Pendidikan mencabut surat keputusan itu. Jika SK itu tetap berlaku, mereka mengancam akan menghentikan kegiatan ekstrakurikuler. ''Dana itu untuk honor guru yang bekerja di luar jam dinas sekolah,'' ujar seorang guru SMA di Purwokerto.

Meski keberatan atas penerbitan SK itu, seorang guru SMP di Purwokerto mengaku akan tetap mengampu kegiatan ekstrakurikuler. ''Saya masih diberi honor oleh sekolah. Jadi saya tetap mengajar kegiatan pramuka. Teman saya juga masih mengajar basket,'' ujar guru yang keberatan disebutkan namanya itu.

Jika honor itu kelak benar-benar dihentikan, dia menyatakan baru menambil sikap. ''Sekarang saya belum mengambil sikap karena masih menerima honor.''

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Eko Sumaryono, kemarin, menyatakan Dinas Pendidikan tak akan mencabut SK tersebut. Sebab, surat keputusan itu mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu SK Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 0293/U/1993 serta SK Bupati Banyumas Nomor 700/396/2006 dan SK Nomor 700/398/2006 tertanggal 11 Januari 2006.

Agar ekstrakurikuler tetap jalan dan guru bisa menerima honor, Dinas Pendidikan akan membuat rancangan payung hukum penarikan sumbangan. ''Penarikan sumbangan boleh, tetapi harus didasari peraturan.''

Dia mengemukakan akan menertibakan penarikan sumbangan kepada orang tua murid, khususnya SMA dan SMK. Sumbangan tetap bisa berjalan, karena dana itu untuk honor guru yang mengajar kegiatan di di luar jam dinas. ''Tanpa bantuan orang tua, penyelenggara pendidikan memang kesulitan.''

Ketua PGRI Banyumas Khaerul Fuadi juga meminta penarikan bantuan dana dari orang tua murid tak dilarang. ''Guru masih membutuhkan dana itu sebagai honor tambahan.''

Namun dia meminta penarikan sumbangan dilakukan komite sekolah. ''Sekolah tak boleh memungut dana itu karena di luar anggaran sekolah,'' ujarnya.

Dia menyatakan biaya pendidikan memang mahal dan tak mungkin dipikul sekolah sendirian. ''Masyarakat harus membantu agar kegiatan ekstrakurikuler bisa berjalan lancar.'' (G22,in-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA