| Senin, 20 Februari 2006 | BANYUMAS |
"Mengapa Tak Boleh Praktik di Rumah?''"SEJAK pagi sampai sore kami praktik di puskesmas dikatakan legal. Namun begitu pulang dan sore hari parktik di rumah dianggap ilegal. Mengapa kami tak boleh praktik di rumah?'' Suseno, perawat asal Purbalingga, melontarkan pertanyaan itu dalam diskusi panel "Jaminan dan Perlindungan Hukum terhadap Praktik Profesi Perawat", Sabtu (18/2). Diskusi yang diikuti sekitar 200 perawat rumah sakit dan puskesmas itu berlangsung di Hotel Dinasty, Purwokerto. Pembicara dokter Bantuk Hadiyanto Tarjoto Sp OG,K (Ketua IDI Jawa Tengah), Sunar SST (PPNI Jawa Tengah), Wuwuh Beno Nugroho (Komisi A DPRD), dokter gigi Retno Budiastuti MS (Dinas Kesehatan), dan Kana Purwadi SH MMR (Direktur LBH Kesehatan dan Perumahsakitan). Sementara itu perawat di Banjarnegara, kata Rasikin, kesulitan mengurus surat izin praktik perawat. ''Dinas Kesehatan Banjarnegara sebaiknya diganti Dinas Kedokteran saja karena hanya mengurus para dokter,'' ujarnya. Padahal, di lapangan tak pernah ada dokter datang ke balai pengobatan. Keluhan lain para perawat adalah kemerabakan razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Pasal 72 Ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan ke masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan dokter atau dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dan atau surat izin praktik. Para perawat meminta kesepakatan antara Kapolda Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan tentang praktik keperawatan disosialisasikan sampai ke polres dan polsek. ''Selama ini kami kurang tenang karena takut terkena razia,'' ujar seorang perawat. Kesenjangan Ketua PPNI Jawa Tengah, Sunar, menyatakan ada kesenjangan antara kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan kesehatan dan ketersediaan tenaga kesehatan. Sebab, keberadaan dokter belum merata. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling banyak di seluruh pelosok daerah. ''Namun wewenang praktik tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.'' Sutoto perawat asal Cilacap menuturkan berdasar penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat UI di dua puskesmas kota dan desa, 92% perawat melakukan diagnosis medis dan 93% membuat resep. ''Hasil penelitian itu menunjukkan betapa besar peran perawat di masyarakat. Namun kok tak diakui?'' Dokter Bantuk mengingatkan bahwa paradigma perawat adalah asisten dokter kini sudah tak berlaku. ''Perawat adalah mitra dokter.'' Dia menyatakan kelahiran UU tentang Praktik Kedokteran tak hanya meresahkan perawat, tetapi juga para dokter. ''Mereka saat ini dilanda sindrom tiga tempat praktik.'' Dulu dia praktik di tujuh tempat. Namun sejak ada UU itu hanya praktik di tiga tempat. Soal larangan praktik di luar puskesmas, dia menyarankan para perawat senior membuka balai pengobatan. Sesuai dengan udang-undang harus ada dokter supervisi. Dokter diberi waktu praktik lima hari, sedangkan perawat lima hari. ''Dengan model itu semua aman.'' Dalam diskusi itu juga tampil empat panelis, yakni Budiono SH MH (LSM), Edi Purwanto (LSM), dokter Choirul Mufied (praktisi kedokteran), dan Didi Wahyu (pers). Diskusi dipandu Hibnu Nugroho dari FH Unsoed. (Didi Wahyu-53) |