logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Februari 2006 BANYUMAS
Line

Pungutan di Wanareja Disetujui Camat

CILACAP- Komisi A DPRD yang memantau pembuatan KTP sistem informasi administrasi kependudukan di Kecamatan Wanareja, Sabtu (18/2), menemukan bukti ada pungutan kepada warga masyarakat. Bukti itu berupa berita acara rapat Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Wanareja di Balai Desa Bantar, 24 Januari 2006.

Dalam berita acara itu disebutkan, setiap warga yang membuat KTP dikenai biaya administrasi Rp 2.000/orang. Uang itu untuk operasional kecamatan Rp 250, administrasi desa Rp 750, serta operasional dusun, RW, dan RT Rp 1.000.

Pungutan diberlakukan bagi warga yang telah memiliki KTP sistem kependudukan, KTP seumur hidup, KTP kuning, dan KTP lama yang tak berlaku. Warga yang belum memiliki KTP atau pemohon pemula dikenai biaya Rp 12.500. Biaya itu untuk kabupaten Rp 7.500, operasional kecamatan Rp 1.500, administrasi desa Rp 2.000, serta operasional dusun, RW, dan RT Rp 1.500.

Padahal, menurut Perda Nomor 14 Tahun 2001, biaya pembuatan KTP bagi pemohon pemula untuk kabupaten hanya Rp 5.000. Berita acara itu ditandatangani Ketua Paguyuban Kepala Desa Wanareja Surdjono dan Sekretaris Santoso serta diketahui Camat Wanareja Asifudin.

Pengisi Kas

Ketua Komisi A HM Hanafi, kemarin, menyatakan semua jenis pungutan dalam pembuatan KTP tersebut tak bisa dibenarkan. Sebab, semua desa dan kecamatan telah memperoleh dana operasional dari anggaran pembuatan KTP sistem informasi administrasi kependudukan.

Total biaya pembuatan KTP itu Rp 5,8 miliar. Biaya dari APBD perubahan tahun 2005 itu untuk membuat KTP bagi 1,2 juta penduduk Cilacap. ''Meski pungutan itu berdasar kesepakatan, tetap tak bisa dibenarkan. Setahu saya 60% dana operasional untuk desa dan kecamatan sudah dicairkan melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,'' katanya.

KTP sistem informasi administrasi kependudukan untuk mengganti KTP lama, seperti KTP kuning dan KTP sistem kependudukan berwarna biru. Dia berharap desa tidak menggunakan peraturan desa sebagai dasar penarikan pungutan kepada warga. Sebab, dana operasional desa dan kecamatan sudah dianggarkan.

Sementara itu Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil H Djoko Tri Atmodjo menyatakan pembuatan KTP tersebut gratis. Namun ada aparat desa memungut biaya berdasar peraturan desa. ''Pungutan itu katanya untuk mengisi kas desa.'' (ag-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA