| Senin, 20 Februari 2006 | BANYUMAS |
Pemerintah Kabupaten Bisa Kelola Nusakambangan
CILACAP - Sekjen Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan lampu hijau bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap bisa mengelola Pulau Nusakambangan. Karena itu pemerintah membentuk tim untuk menyiapkan segala dokumen dan draf perjanjian kerja sama dengan kementerian tersebut. Bupati Probo Yulastoro mengharapkan dalam waktu dekat bisa mencapai kesepakatan dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. ''Jika sudah ada kesepakatan, kami langsung membangun Nusakambangan,'' ujarnya, kemarin. Lampu hijau itu muncul dalam seminar tentang wewenang pemerintah daerah dalam otonomi di Hotel Dynasty, Purwokerto, tiga hari lalu. Saat itu Sekjen Lembaga Pemasyarakatan Soejoto menyatakan siap memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Cilacap jika hendak bekerja sama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga pengelola Nusakambangan. Probo Yulastoro mengemukakan bila hari ini naskah kerja sama pengelolaan pulau kaya potensi pariwisata dan tambang itu ditandatangani, keesokan harinya para investor akan berdatangan. ''Saya pun akan langsung meletakkan batu pertama pembangunan hotel berbintang lima.'' Investor dari luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia, siap membangun fasilitas kelas internasional. Mereka sudah menyiapkan dana, tetapi tak bisa membangun karena pulau itu masih dikuasai kementerian hukum. Suasana Baru Pengembang mengincar, kata dia, karena pulau itu berpantai indah dan dekat dengan Pulau Chrismast milik Australia yang kini jadi pusat perjudian internasional. Investor merasa fasilitas hiburan di Malaysia dan Singapura sudah usang. Mereka ingin mencari suasana baru. Pemerintah Kabupaten, ujar dia, berencana mengembangkan Nusakambangan sejak keluar UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Undang-undang itu memungkinkan pemerintah daerah mengembangkan usaha. Soejoto ketika meninjau Nusakambangan, kemarin, menyatakan meski kelak dikembangan sebagai objek wisata, fungsi sebagai pulau bui dipertahankan. Penunjukan sebagai pulau bui ditetapkan pemerintahan kolonial Belanda berdasar Staatblad Nomor 25 Tahun 1912. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, ujar dia, akan mengembangkan pulau itu sebagai tempat tahanan berkeamanan maksimum, yakni untuk menaham teroris dan gembong narkotik. "Kami juga akan mengembangkan LP terbuka, sehingga tahanan dapat bertani dan berkebun di alam terbuka sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.'' (in-53) |