logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Februari 2006 NASIONAL
Line

Kejari Minta Waktu 1 Bulan

Tersangka Korupsi DPRD Rembang Segera Ditetapkan

SEMARANG-Tersangka korupsi APBD Rembang tahun 2004 senilai Rp 5,3 miliar, yang diduga dilakukan anggota DPRD Rembang periode 1999-2004, segera ditetapkan.

Kepala Kejati Jateng Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain usai praekspose kasus DPRD Rembang di ruang kerjanya, Selasa (14/2), mengatakan, dari hasil ekspose antara Kejati dan Kejari Rembang, belum dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Menurutnya, berdasarkan penelitian tim penyelidik intel Kejari Rembang, masih ada kekurangan. Dari masukan para peserta praekspose, pihak Kejari diminta untuk menelusuri ide awal munculnya pos anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta aktor intelektual (calon tersangka) yang paling berperan dalam penyelewengan dana APBD tersebut.

Selain itu, Kejari juga diminta untuk mengajukan audit investigasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, untuk memastikan jumlah kerugian negara.

"Pihak Kejari meminta waktu satu bulan untuk pendalaman penyelidikan ini. Setelah satu bulan, nanti akan diekspose di sini (Kejati). Siapa saja tersangkanya, nanti saja pada ekspose berikutnya. Kalau sudah disetujui ditingkatkan ke penyidikan, kami beberkan," tutur Zulkarnain.

Menurutnya, indikasi ada penyimpangan dana APBD itu sangat kuat. Pos anggaran yang menyimpang adalah pos honorarium senilai Rp 4,954 miliar, dan pos insentif Rp 1,905 miliar.

Namun, lanjutnya, dana yang dicairkan tidaklah sebesar yang dianggarkan. Dana honorarium yang dicairkan Rp 3,832 miliar, sedangkan dana insentif yang dicairkan Rp 1,793 miliar. Totalnya sekitar Rp 5,6 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan IV Jateng-DIY, ungkapnya, realisasi anggaran honorarium dan insentif itu tidak sesuai dengan ketentuan dan merupakan duplikasi anggaran, sehingga merugikan keuangan daerah Rp 5,352 miliar.

Belanja honorarium dan insentif, lanjutnya, dinyatakan tidak efisien serta tidak memperhatikan asas keadilan . (yas-29t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA