| Kamis, 16 Februari 2006 | SEMARANG |
Penambang Liar ''Kucing-kucingan''SEMARANG- Pakar Hukum Lingkungan Unika Soegijapranata Benny D Setiawan mengatakan, untuk menghentikan penambangan galian C liar di Kota Semarang, butuh peranti hukum yang kuat. Dalam hal ini, perlu dikeluarkan Perda Penegakan Hukum Lingkungan. Pengeprasan bukit liar, kata dia, merupakan masalah klasik di Semarang. Berkali-kali dihentikan, akan muncul dan beroperasi kembali. Hal itu terjadi akibat lemahnya penegakan hukum. Meski tak punya bukti konkret, dia menengarai ada kolusi di balik fenomena tersebut. Raperda Pengelolaan Lingkungan yang kini dalam tahap penggodokan, urainya, tidak mampu mengatasi persoalan. Sebab di dalamnya masih banyak mengandung celah. Dengan kata lain, raperda tersebut cuma pengulangan. Bapedalda misalnya, selama ini seperti macan ompong. Meski bertugas mengawasi pelanggaran lingkungan, lembaga itu tidak berwenang melakukan eksekusi. Seharusnya, menurut dia, jika terjadi pelanggaran lingkungan, Bapedalda berwenang memberikan sanksi. Selama ini tidak jelas. Satpol PP masih terkesan pilih-pilih. Padahal, setelah Distamben menyatakan sebuah aktivitas penambangan sebagai liar, Wali Kota harus mengeluarkan SK dan memerintahkan Satpol PP untuk bertindak segera. ''Kenyataannya mereka cuma bertindak kalau lagi ramai-ramai. Setelah reda, pengeprasan bukit kembali dibiarkan berjalan,'' ujar dia. Pindah Tempat Ditemui terpisah, Kepala Seksi Operasional Kantor Satpol PP Kota Semarang, Sumardjo SH mengatakan, sepanjang 2005 pihaknya telah enam kali menutup penambangan liar. Penyegelan dilakukan terhadap penambangan ilegal di kawasan Sendangmulyo, Pudakpayung, Meteseh, dan Kedungmundu. Sementara selama Januari 2006, Satpol PP baru sekali menutup penataan lahan liar di daerah Penjaringan, Semarang Utara. Dia mengakui, penambang liar suka bermain ''kucing-kucingan'' dengan petugas. Saat ditutup tim gabungan Pemkot dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, kegiatan dihentikan. Namun beberapa hari kemudian, penambang berpindah tempat ke sisi bukit yang lain. ''Kalau petugas menyegel satu titik lokasi, mereka pindah ke lokasi lain. Begitu seterusnya. Alat-alat berat seperti begu dan dumb truck sulit disita karena berat,'' tutur Sumardjo. Kesulitan lain yang dihadapi, kata dia, pemilik lahan atau pelaku penambangan umumnya tidak ada di lokasi. Pada saat petugas menyegel lokasi, mereka hanya menjumpai sopir truk dan begu. Dia mencontohkan, di wilayah Tembalang, paling sedikit ada lima penambangan liar yang beroperasi. Kelimanya sudah pernah ditutup, tetapi selalu beroperasi kembali di titik lain. (H6,H5-44s) |